Konsinyering Pembahasan Draft usulan perubahan Naskah Akademik (NA) dan RUU Desain Industri

Tangerang - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri dan usulan perubahan Naskah Akademik (NA).

Konsinyering ini membahas diantaranya, pembentukan Komisi Banding Desain Industri serta kewenangannya, dan bagimana pelindungan hak desain industri tersebut. Acara ini pun membahas mengenai penyelerasan yang tertuang pada Hague Agreement.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo mengatakan, konsinyering ini guna lebih mengakomodir kebutuhan nasional dan juga penyesuaian terhadap perkembangan yang ada, serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional.

“Maka perlu penyempurnaan Naskah Akademik beserta RUU Desain Industri sebagai penguatan di dalam rangka pembahasan DPR nanti. Memang terdapat beberapa hal yang penting yg harus dicermati terkait kepentingan pendesain lokal “, ujar Danan Purnomo saat membuka acara di Serpong, Tangerang, Selasa (18/3/2018).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Danan Purnomo membuka secara resmi acara ini dengan didampingi Dhahana Putra, Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP).

Kegiatan konsinyering pembahasan draft usulan perubahan Naskah Akademik dan RUU Desain Industri ini di selenggarakan selama 3 (tiga) hari dengan menghadirkan Direktur Perancangan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP), Dhahana Putra. (Humas DJKI, Maret 2018).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya