Konsinyering Aplikasi DJKI – Wujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis

Bogor – Hotel Alana Sentul, tanggal 27 Mei 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Konsinyering Aplikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis online. 

Dalam kegiatan dimaksud, Direktur Teknologi Informasi, Sucipto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuka secara virtual. Adapun laporan yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM maka kaidah-kaidah perencanaan yang ada di dalam pengelolaan organisasi harus mengedepankan tata kelola yang mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Konsinyering Aplikasi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Kekayaan Intelektual yang bertema Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis selama 3(tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Mei 2021, menghadirkan 3(tiga) orang narasumber berasal dari para pakar, tenaga ahli/praktisi bidang teknologi informasi dengan jumlah peserta 77 (tujuh puluh tujuh) orang peserta yang terbagi atas Direktorat Marek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Teknologi Informasi, dan para konsultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).”, demikian tandasnya Direktur Teknologi Informasi. 

Adapun arahan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Freddy Harris dalam membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi Kekayaan Intelektual yang dibangun atas hasil karya anak bangsa, yang dapat melindungi data-data KI dengan aman. Biaya pembangunan dan pengembangan aplikasi tidak murah, tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengembangan menjadi hal penting yang dapat kita kontrol. Data-data sangat berharga dan wajib dilindungi. Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal KI mulai dilirik oleh negara lain, seperti Aplikasi E-HakCipta yang dicontoh oleh negara-negara yang tergabung dalam ARIPO. 

Menurut Freddy Harris, pengembangan aplikasi harus selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan Lima Langkah Percepatan Transformasi, diantaranya adalah persiapan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, dimana KI merupakan salah satu dari sektor yang sangat strategis. Serta menyiapkan kebutuhan SDM talenta, Direktorat TI telah melakukan peningkatan keterampilan SDM nya dengan mengikuti pelatihan teknis bidang TI bersertifikasi. Percepatan integrasi data nasional juga sangat penting, data-data KI juga terkoneksi dengan data-data PT yang mendaftarkan mereknya ke DJKI dan data-data yang lain.

Melalui Kegiatan Konsinyering Aplikasi Kekayaan Intelektual, dapat menjadi jembatan komunikasi yang sangat baik sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengembangan aplikasi. Peserta yang hadir, baik Konsultan dari AKHKI maupun dari unit teknis, sampaikanlah hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan” pesan Freddy ketika menutup sambutannya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya