Konsinyering Aplikasi DJKI – Wujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis

Bogor – Hotel Alana Sentul, tanggal 27 Mei 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Konsinyering Aplikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis online. 

Dalam kegiatan dimaksud, Direktur Teknologi Informasi, Sucipto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuka secara virtual. Adapun laporan yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM maka kaidah-kaidah perencanaan yang ada di dalam pengelolaan organisasi harus mengedepankan tata kelola yang mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Konsinyering Aplikasi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Kekayaan Intelektual yang bertema Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis selama 3(tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Mei 2021, menghadirkan 3(tiga) orang narasumber berasal dari para pakar, tenaga ahli/praktisi bidang teknologi informasi dengan jumlah peserta 77 (tujuh puluh tujuh) orang peserta yang terbagi atas Direktorat Marek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Teknologi Informasi, dan para konsultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).”, demikian tandasnya Direktur Teknologi Informasi. 

Adapun arahan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Freddy Harris dalam membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi Kekayaan Intelektual yang dibangun atas hasil karya anak bangsa, yang dapat melindungi data-data KI dengan aman. Biaya pembangunan dan pengembangan aplikasi tidak murah, tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengembangan menjadi hal penting yang dapat kita kontrol. Data-data sangat berharga dan wajib dilindungi. Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal KI mulai dilirik oleh negara lain, seperti Aplikasi E-HakCipta yang dicontoh oleh negara-negara yang tergabung dalam ARIPO. 

Menurut Freddy Harris, pengembangan aplikasi harus selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan Lima Langkah Percepatan Transformasi, diantaranya adalah persiapan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, dimana KI merupakan salah satu dari sektor yang sangat strategis. Serta menyiapkan kebutuhan SDM talenta, Direktorat TI telah melakukan peningkatan keterampilan SDM nya dengan mengikuti pelatihan teknis bidang TI bersertifikasi. Percepatan integrasi data nasional juga sangat penting, data-data KI juga terkoneksi dengan data-data PT yang mendaftarkan mereknya ke DJKI dan data-data yang lain.

Melalui Kegiatan Konsinyering Aplikasi Kekayaan Intelektual, dapat menjadi jembatan komunikasi yang sangat baik sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengembangan aplikasi. Peserta yang hadir, baik Konsultan dari AKHKI maupun dari unit teknis, sampaikanlah hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan” pesan Freddy ketika menutup sambutannya.


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya