Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia

Pembahasan ke empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Dalam RPP ini, membahas lebih rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.

Selain itu, dibahas pula mengenai aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Dengan teknologi digital, suatu karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif. Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.

Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas Syarifuddin.

Menurutnya, DJKI sangat mendukung pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

“RPP ini sebagai langkah mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas Syarifuddin. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya