Konsep PP Royalti Terperinci: Harapan Baru Pelindungan Kreativitas Indonesia

Pembahasan ke empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang lisensi musik dan lagu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara khusus Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Kementerian terkait di Hotel Intercontinental, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Dalam RPP ini, membahas lebih rinci mengenai aturan penarikan royalti lagu dan musik yang diputar dari platform digital serta aturan mengenai hak sinkronisasi musik terhadap film.

Selain itu, dibahas pula mengenai aturan tentang kecerdasan buatan di bidang musik. Di mana aturan-aturan tersebut belum terakomodir secara jelas dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Dengan teknologi digital, suatu karya dapat lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia secara cepat dan masif. Namun demikian, karya tersebut menjadi tidak terlindungi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Syarifuddin.

Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya RPP ini dapat menjadi semangat baru dalam mengakomodir pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul,” jelas Syarifuddin.

Menurutnya, DJKI sangat mendukung pengembangan musik Indonesia yang melindungi hak-hak dari pencipta, pemengang hak cipta, pelaku pertunjukan dan produser rekaman.

“RPP ini sebagai langkah mewujudkan pelindungan dan apresiasi terhadap karya cipta Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menunjang menuju bangsa kelas dunia,” pungkas Syarifuddin. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya