Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari KWS Saat SE $ Co, KgaA University Of Zurich dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 27 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/VII/2023 pada klaim 2 dari paten nomor IDP000087030 dengan judul invensi Gen Yang Memberikan Resistansi Terhadap Patogen Fungi.

“Koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1 m dan N dari paten nomor IDP000087030 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.

Dian menyampaikan bahwa koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1m dan N,  menjadi frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N tidak memperluas lingkup invensi, pernyataan tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 6, baris 3 dengan frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N serta yang didukung oleh klaim 1 pada halaman 146 baris 18-23 dari deskripsi yang telah diberi paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dari Paten Nomor IDP000088649 dengan judul invensi Antibodi Anti-GITR dan Penggunaanya.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 terhadap koreksi atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dengan mengacu pada klaim  dari paten Jepang nomor JP7162535B2 sebagaimana yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan,” jelas Farida.

Menutup sidang kedua pada hari ini, Farida menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” tutupnya. (DFF/DWA)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya