Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari KWS Saat SE $ Co, KgaA University Of Zurich dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 27 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/VII/2023 pada klaim 2 dari paten nomor IDP000087030 dengan judul invensi Gen Yang Memberikan Resistansi Terhadap Patogen Fungi.

“Koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1 m dan N dari paten nomor IDP000087030 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.

Dian menyampaikan bahwa koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1m dan N,  menjadi frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N tidak memperluas lingkup invensi, pernyataan tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 6, baris 3 dengan frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N serta yang didukung oleh klaim 1 pada halaman 146 baris 18-23 dari deskripsi yang telah diberi paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dari Paten Nomor IDP000088649 dengan judul invensi Antibodi Anti-GITR dan Penggunaanya.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 terhadap koreksi atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dengan mengacu pada klaim  dari paten Jepang nomor JP7162535B2 sebagaimana yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan,” jelas Farida.

Menutup sidang kedua pada hari ini, Farida menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” tutupnya. (DFF/DWA)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya