Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari KWS Saat SE $ Co, KgaA University Of Zurich dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 27 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 21/KBP/VII/2023 pada klaim 2 dari paten nomor IDP000087030 dengan judul invensi Gen Yang Memberikan Resistansi Terhadap Patogen Fungi.

“Koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1 m dan N dari paten nomor IDP000087030 yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian.

Dian menyampaikan bahwa koreksi atas kesalahan pengetikan pada Klaim 2 pada frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1m dan N,  menjadi frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N tidak memperluas lingkup invensi, pernyataan tersebut didukung oleh deskripsi pada halaman 6, baris 3 dengan frasa Helminthosporium turcicum ras 0,1, dan N serta yang didukung oleh klaim 1 pada halaman 146 baris 18-23 dari deskripsi yang telah diberi paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Farida memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dari Paten Nomor IDP000088649 dengan judul invensi Antibodi Anti-GITR dan Penggunaanya.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding nomor registrasi 29/KBP/IX/2023 terhadap koreksi atas klaim 24, 25, 26, dan 28 dengan mengacu pada klaim  dari paten Jepang nomor JP7162535B2 sebagaimana yang diajukan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan,” jelas Farida.

Menutup sidang kedua pada hari ini, Farida menyimpulkan permohonan banding paten tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan meminta kepada Menkumham untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Ham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding ini melalui elektronik dan/atau non-elektronik,” tutupnya. (DFF/DWA)

 



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya