Komisi Banding Paten Sidangkan Tiga Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Juul Labs, Inc dan Nippon Steel Corporation di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dengan judul Pelat Logam Tersalut dan Metode Pembuatannya Milik Nippon Steel Corporation.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten dan Pasal 18 ayat (2) huruf g peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten,” ujar Erlina.

Pada sidang kedua,  Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar menerima klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 23/KBP/VII/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00202105308 dengan judul Perangkat Penahan Jib sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 

“Majelis Banding menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 3 di atas, Majelis Banding, Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding Nomor Registrasi 23/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan Paten Nomor P00202105308 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Mahruzar.

Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan menerima permohonan banding nomor registrasi 22/KBP/VII/2023 terhadap koreksi deskripsi dan Gambar dari Paten Nomor IDP000087170 dengan judul Penginderaan Hisapan dan Sirkuit Daya untuk perangkat penguap sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

Hotman menyampaikan bahwa deskripsi dan klaim-klaim serta gambar-gambar tersebut di atas dengan ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 41 dan ketentuan lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga permohonan paten ini dapat dipertimbangkan untuk diberi Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya