Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kuraray Co., Ltd dan Nokia Technologies OY di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Ragil Yoga Edi memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 26/KBP/VIII/ atas Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8 dari Paten Nomor IDP000087323 dengan judul Invensi Bodi Cetakan yang Terbentuk dari Komposisi yang Dapat Diperbaiki.

“Koreksi perubahan istilah dari ‘bodi cetakan’ menjadi ‘sumber aluminosilikat (A)’, sebagaimana dimintakan koreksi pada Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8, didukung oleh deskripsi halaman khususnya halaman 17 baris 13 sampai dengan 16 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Ragil.

Ragil menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata “bawah” pada frasa “tepi bawah saluran (214A)”  pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 dengan judul invensi Penurunan Daya Maksimum Tambahan untuk Transmisi Tautan Naik untuk Jaringan Nirkabel.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata ‘bawah’ pada frasa ‘tepi bawah saluran (214A)’ pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 tidak memperluas lingkup invensi,” jelas Adril.

Namun dalam sidang yang sama, Adril juga memutuskan untuk menolak Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 28/KBP/IX/2023 atas uraian deskripsi terhadap kata ‘atas’ pada halaman 13 baris 34; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 15-17; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 17-19; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 19-20; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 21-22 dari permohonan banding tersebut.

“Dari Hasil Analisis diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata “atas” dan tanda lebih besar sama dengan (≥) pada frasa yang sudah disebutkan pada halaman 15-21 dinilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia,” ujar Adril

Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Adril. (DFF/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya