Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kuraray Co., Ltd dan Nokia Technologies OY di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Ragil Yoga Edi memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 26/KBP/VIII/ atas Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8 dari Paten Nomor IDP000087323 dengan judul Invensi Bodi Cetakan yang Terbentuk dari Komposisi yang Dapat Diperbaiki.

“Koreksi perubahan istilah dari ‘bodi cetakan’ menjadi ‘sumber aluminosilikat (A)’, sebagaimana dimintakan koreksi pada Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8, didukung oleh deskripsi halaman khususnya halaman 17 baris 13 sampai dengan 16 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Ragil.

Ragil menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata “bawah” pada frasa “tepi bawah saluran (214A)”  pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 dengan judul invensi Penurunan Daya Maksimum Tambahan untuk Transmisi Tautan Naik untuk Jaringan Nirkabel.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata ‘bawah’ pada frasa ‘tepi bawah saluran (214A)’ pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 tidak memperluas lingkup invensi,” jelas Adril.

Namun dalam sidang yang sama, Adril juga memutuskan untuk menolak Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 28/KBP/IX/2023 atas uraian deskripsi terhadap kata ‘atas’ pada halaman 13 baris 34; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 15-17; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 17-19; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 19-20; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 21-22 dari permohonan banding tersebut.

“Dari Hasil Analisis diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata “atas” dan tanda lebih besar sama dengan (≥) pada frasa yang sudah disebutkan pada halaman 15-21 dinilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia,” ujar Adril

Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Adril. (DFF/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya