Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kuraray Co., Ltd dan Nokia Technologies OY di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten  Ragil Yoga Edi memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 26/KBP/VIII/ atas Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8 dari Paten Nomor IDP000087323 dengan judul Invensi Bodi Cetakan yang Terbentuk dari Komposisi yang Dapat Diperbaiki.

“Koreksi perubahan istilah dari ‘bodi cetakan’ menjadi ‘sumber aluminosilikat (A)’, sebagaimana dimintakan koreksi pada Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8, didukung oleh deskripsi halaman khususnya halaman 17 baris 13 sampai dengan 16 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Ragil.

Ragil menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata “bawah” pada frasa “tepi bawah saluran (214A)”  pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 dengan judul invensi Penurunan Daya Maksimum Tambahan untuk Transmisi Tautan Naik untuk Jaringan Nirkabel.

“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata ‘bawah’ pada frasa ‘tepi bawah saluran (214A)’ pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 tidak memperluas lingkup invensi,” jelas Adril.

Namun dalam sidang yang sama, Adril juga memutuskan untuk menolak Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 28/KBP/IX/2023 atas uraian deskripsi terhadap kata ‘atas’ pada halaman 13 baris 34; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 15-17; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 17-19; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 19-20; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 21-22 dari permohonan banding tersebut.

“Dari Hasil Analisis diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata “atas” dan tanda lebih besar sama dengan (≥) pada frasa yang sudah disebutkan pada halaman 15-21 dinilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia,” ujar Adril

Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Adril. (DFF/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya