Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID201805401 yang diajukan oleh Harburg Freudenberger Maschinenbau GmbH melalui kuasa pemohon banding George Widjojo, S.H. dari Kantor Konsultan GEORGE WIDJOJO & PARTNERS.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Ikhsan, M.Si. dengan anggota Majelis Aziz Saeffulloh, S.T., Ir. Budi Suratno, M.IPL., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Dea. dan Linggawaty Hakim, S.H. LL.M., melalui sidang tertutup yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis 13 Juli 2023.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan 18 dari permohonan banding nomor registrasi 25/KBP/X/2021 atas penolakan permohonan paten nomor PID201805401 dengan judul ‘Metode Dan Peralatan Untuk BAN-BAN Pasca Perlakuan’, jelas Ikhsan
Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 18 dinilai tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.
“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten,” tutur Ikhsan.
Kemudian Ikhsan juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 yang pada intinya menyatakan bahwa, perbaikan deskripsi dan klaim 1-18 tidak jelas, sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1,2) Undang-Undang RI.No.13 Tahun 2018 tentang paten.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan data serta fakta-fakta yang ada, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Surat Kuasa permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2021 terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor PID201805401 yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (2) juncto Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Ikhsan juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti dengan mengubah Lampiran Sertifikat Paten dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025