Komisi Banding Paten RI Tolak Permohonan Banding Casale

Jakarta- Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap permohonan paten PID2018096337 yang diajukan oleh Casale melalui kuasa pemohon banding Nadia Ambadar dari kantor AM Badar & AM Badar. 

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui Zoom pada Kamis, 6 April 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak klaim 1 dengan 25 dari permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2022 atas penolakan permohonan paten nomor PID201809633 dengan judul ‘proses untuk memproduksi gas sintesis’,” jelas Erlina. 

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 25 dinilai tidak jelas, sehingga tidak dapat diterapkan dalam industri, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2016 tentang paten. Pasal 8 ayat 4 menyatakan invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. 

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, permohonan banding ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 25 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Erlina. 

Kemudian Erlina juga menjelaskan bahwa klaim paten tidak sesuai dengan pasal 25 ayat 4 yang pada intinya menyatakan klaim atau beberapa klaim invensi harus dinyatakan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi.

Erlina juga menyampaikan bahwa Majelis Komisi Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya