Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran dan Alat Pelapisan; serta Sistem Pengukuran dan Pencampuran di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 15/KBP/VII/2024 atas Klaim 18 dan Klaim 19 dari Paten Nomor IDP000092891 dengan judul invensi Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran, dan Alat Pelapisan.
Rifto menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Klaim 18 dan 19 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan klerikal di mana Klaim 16 bukan merupakan klaim metode.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas Klaim 18 dan Klaim 19 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel Matrik Perbandingan Klaim dari Paten Nomor IDP000092891 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Rifto.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2023 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, dan menolak Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dari Paten Nomor P00201910555 dengan judul Sistem Pengukuran dan Pencampuran.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 4 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Adril.
Lebih lanjut Adril menyampaikan bahwa Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025