Komisi Banding Paten Putuskan Terima Satu Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 14 April 2022.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 81/KBP/IV/2019 dengan judul invensi Layanan Pesan Singkat Bergerak yang Berawal atau yang Berakhir Tanpa Nomor Direktori Pelanggan Internasional Stasiun Bergerak (MSISDN) Dalam Subsistem Multimedia Protokol Internet (IMS). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 21 permohonan banding Nomor Registrasi 81/KBP/IV/2019 atas penolakan permohonan paten dengan nomor P00201405881 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” Jelas Faisal. 

Sidang kedua diketuai oleh Eng. Muhammad Sahlan dengan Nomor registrasi 08/KBP/I/2020 dengan judul Komposisi Konjugat Protein Poliskarida Pneumokokus Multivalen ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 

“ Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menolak klaim 1 dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/I/2020 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201504095 dengan judul “Komposisi Konjugat Protein Polisakarida Pneumokokus Multivalen,” pungkas Sahlan. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.


“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Sahlan. (ahz/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya