Komisi Banding Paten Putuskan Terima Satu Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 14 April 2022.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 81/KBP/IV/2019 dengan judul invensi Layanan Pesan Singkat Bergerak yang Berawal atau yang Berakhir Tanpa Nomor Direktori Pelanggan Internasional Stasiun Bergerak (MSISDN) Dalam Subsistem Multimedia Protokol Internet (IMS). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 21 permohonan banding Nomor Registrasi 81/KBP/IV/2019 atas penolakan permohonan paten dengan nomor P00201405881 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” Jelas Faisal. 

Sidang kedua diketuai oleh Eng. Muhammad Sahlan dengan Nomor registrasi 08/KBP/I/2020 dengan judul Komposisi Konjugat Protein Poliskarida Pneumokokus Multivalen ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 

“ Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menolak klaim 1 dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/I/2020 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201504095 dengan judul “Komposisi Konjugat Protein Polisakarida Pneumokokus Multivalen,” pungkas Sahlan. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.


“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Sahlan. (ahz/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya