Komisi Banding Paten Putuskan Menolak Permohonan Paten Yamaha Motor serta Menerima Paten Qualcomm
Oleh Admin
Komisi Banding Paten Putuskan Menolak Permohonan Paten Yamaha Motor serta Menerima Paten Qualcomm
Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menolak permohonan banding milik Yamaha Motor Co., Ltd. dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DJKI Kemenkumham pada Kamis, 17 Februari 2022.
Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 17/KBP/I/2020 atas penolakan permohonan paten nomor P00201704743 tentang “Kendaraan Jenis Tunggang”.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Syafruddin, dengan anggota Aribudhi Nugroho Suyono, Warjito, Aziz Saeffulloh, dan Ragil Yoga Edi.
Ketua Majelis menyampaikan bahwa penolakan atas klaim 1 (satu) sampai klaim 15 didasari atas tidak adanya unsur langkah inventif. Yang dimaksud langkah inventif adalah mempunyai kebaruan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Komisi Banding Paten juga menemukan adanya klaim paten yang diajukan tidak memiliki keterkaitan permasalahan dan solusi teknisnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, kedua kelompok klaim tersebut tidak memenuhi persyaratan satu kesatuan invensi.
“Mengingat, setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi harus merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan,” ungkap Syafruddin.
Sementara, pada sidang terbuka ini, dibacakan pula putusan banding paten oleh Majelis Banding Paten yang menyatakan menerima permohonan banding milik Qualcomm.
Majelis pada sidang itu menerima klaim 1 sampai dengan klaim 12 permohonan banding nomor registrasi 75/KBP/IV/2019 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201605642 dengan judul invensi “Memproses Konten Multi Periode Yang Berkesinambungan”.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Faisal Syamsuddin, dengan anggota Hotman Togatorop, Muhamad Sahlan, Budi Suratno, dan Adi Supanto.
Ketua Majelis Faisal Syamsuddin menyatakan bahwa klaim pada permohonan paten pemohon banding 1 (satu) sampai 12 memiliki kebaruan, langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.
Komisi Banding Paten pun memerintahkan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencabut surat pemberitahuan penolakan permohonan paten No. HKI-3-HI.05.02.04.P00201605642-TP tanggal 29 Agustus 2019 dan membuka ruang komunikasi kembali dengan menghadirkan pemohon banding.
“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dapat menerbitkan sertifikat paten, dicatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” ujar Faisal Syamsuddin.