Komisi Banding Paten Putuskan Menerima Tiga Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui channel YouTube DJKI Kemenkumham pada Selasa, 03 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Aziz Saeffulloh memutuskan untuk menerima permohonan banding permohonan paten koreksi dari MITSUBA Corporation dengan nomor registrasi 05/KBP/III/2022 dengan judul invensi Motor Penyeka dan Peranti Penyeka.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan Banding terhadap koreksi atas klaim dari Paten Nomor IDP000080142 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Aziz. 

Sidang kedua diketuai oleh Faisal Syamsuddin dengan nomor registrasi 19/KBP/VII/2021 menerima permohonan banding koreksi atas klaim paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan Untuk Dekoding Blok Residu. 

“Memutuskan menerima Permohonan Banding Pemohon Nomor Registrasi 19/KBP/VII/2021 terhadap Koreksi atas Klaim Paten Nomor IDP000076683 dengan judul Metode dan Peralatan Untuk Enkoding Blok Residu, dan Metode dan Peralatan untuk Dekoding Blok Residu,” pungkas Faisal.

Pada kedua sidang ini, Ketua Majelis meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat.

Selanjutnya pada sidang putusan ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop menerima permohonan banding pemohon dengan nomor registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap penolakan permohonan paten Nomor P00201705056 yang berjudul Sistem dan Metode untuk Analisis Sentimen Publik Berbasis Data Media Sosial dengan Data Latih yang dapat Dimutakhirkan. 

“Berdasarkan data dan fakta-fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2021 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705056 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Hotman.

Pada sidang putusan ketiga ini, KBP juga menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Sertifikat Paten.

“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” tutup Hotman.

 



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya