Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar paten dari PT Spruson Ferguson Indonesia serta peralatan dan metode untuk regenerasi desikan dengan menggunakan refrigeration dehumidifier di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 5/KBP/II/2024 atas klaim 24 dari paten nomor IDP000090867 dengan judul invensi Perangkat dengan Elemen Sekali-Pakai.
Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 24 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan pengetikan (klerikal) karena klaim 1 bukan merupakan klaim mandiri dari klaim 24.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding dengan nomor registrasi 5/KBP/II/2024 terhadap koreksi atas klaim 24 sebagaimana dijelaskan dalam tabel matrik perbandingan klaim dari paten nomor IDP000090867 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dengan judul Peralatan dan Metode untuk Regenerasi Desikan dengan Menggunakan Refrigeration Dehumidifier.
“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, majelis banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (EYS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025