Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka, Putuskan Satu Permohonan Banding Diterima dan Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar paten dari PT Spruson Ferguson Indonesia serta peralatan dan metode untuk regenerasi desikan dengan menggunakan refrigeration dehumidifier di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 5/KBP/II/2024 atas klaim 24 dari paten nomor IDP000090867 dengan judul invensi Perangkat dengan Elemen Sekali-Pakai.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 24 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan pengetikan (klerikal) karena klaim 1 bukan merupakan klaim mandiri dari klaim 24. 

“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding dengan nomor registrasi 5/KBP/II/2024 terhadap koreksi atas klaim 24 sebagaimana dijelaskan dalam tabel matrik perbandingan klaim dari paten nomor IDP000090867 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dengan judul Peralatan dan Metode untuk Regenerasi Desikan dengan Menggunakan Refrigeration Dehumidifier.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya