Jakarta - Komisi Banding Paten sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan secara virtual dengan European Patent Office (Kantor Paten Eropa) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk saling berdiskusi dan bertukar ilmu mengenai sistem pelindungan paten, terutama yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum paten di masing-masing negara.
Wakil Ketua Majelis Banding Paten, Ragil Yoga Edi, dalam paparannya menyampaikan mengenai regulasi dan praktik Komisi Banding Paten yang berjalan di Indonesia.
"Dalam menyelesaikan suatu perkara paten, Komisi Banding Paten menjalankan tiga kompetensi hukum, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan," ujar Ragil.
Anggota Komisi Banding Paten, Linggawaty Hakim, menuturkan bahwa dalam mengambil keputusan atas perkara paten, Komisi Banding Paten akan terlebih dulu memanggil para pihak terkait untuk hadir dalam sesi dengar (hearing session) guna mendapatkan kejelasan mengenai perkara yang sedang bergulir.
"Selain pihak terkait, kami juga meminta pendapat dari para saksi dan pakar ahli di bidangnya untuk mendapatkan masukan. Kami memiliki pakar paten dan pemeriksa paten dengan latar belakang ilmu sains," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kebijakan Publik, European Patent Office, Gerard Owens, mendukung agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk memperkuat sistem pelindungan paten di masing-masing negara.
"Pertemuan seperti ini merupakan aspek yang sangat penting bagi kita semua untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam membangun sistem paten," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025