Kurniaman Telaumbanua
Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menegaskan pentingnya pencatatan perjanjian lisensi merek. Pencatatan ini memastikan kedua belah pihak baik lisensor maupun lisensee sama-sama mendapatkan keuntungan dalam perjanjian lisensi.
“Perjanjian lisensi memberikan keuntungan kepada pemilik merek dan yang menerima lisensi. Apabila dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perjanjian lisensi itu telah disaksikan oleh negara dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan,” ujar Kurniaman dalam sambutannya pada Webinar IP Talks Brand (H)ours: Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan pada Kamis, 13 April 2023 melalui YouTube dan Zoom Meeting.
Kurniaman selanjutnya menjelaskan bahwa perjanjian lisensi merek bukanlah peralihan hak merek tetapi hanya pemberian izin yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Sementara itu, lisensi merek sendiri memiliki beberapa bentuk. Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksaan Merek di DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjelaskan bahwa kebanyakan orang hanya familiar dengan franchising.
“Biasanya masyarakat memahami bahwa franchise bentuknya seperti cabang. Namun lebih dari itu, lisensi bentuk ini sebetulnya memiliki beberapa ketentuan misalnya merek terdaftar yang sudah berusia lima tahun dan terbukti sukses baru bisa membuka franchise untuk pengembangan usahanya,” terang Agung.
Contoh franchise di Indonesia saat ini sudah sangat banyak, misalnya seperti Mixue, McDonalds, dan lain sebagainya. Tri Rahardjo selaku Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) menjelaskan perusahaan-perusahaan ini wajib memiliki standar tertulis atas pelayanan barang/jasa yang ditawarkan.
Usaha perusahaan yang akan membuka waralaba juga harus mudah diajarkan atau diduplikasi oleh pihak yang baru membuka cabang. Perusahaan yang memberikan waralaba juga akan memberikan dukungan berkelanjutan, serta melakukan kontrol produk barang/jasa yang diwaralabakan. Sebagai gantinya, pihak yang memiliki merek akan menerima royalti dari cabang.
Kemudian, bentuk lisensi yang kedua adalah merchandising. Agung menjelaskan bahwa bentuk ini biasanya digunakan apabila melibatkan karakter yang sudah terkenal, misalnya tokoh kartun Spongebob, Disney, dan seterusnya yang dijadikan mainan atau merchandise lainnya.
“Lisensi juga bisa berbentuk brand extension. Lisensi ini tujuannya adalah memperluas jangkauan merek barang/jasa di sektor yang sebelumnya belum disentuh. Contohnya adalah brand Coca Cola yang bergerak di bidang minuman kemudian muncul jam tangannya. Dalam hal ini, bukan Coca Cola sendiri yang memproduksinya, melainkan pihak lain melalui lisensi brand extension,” papar Agung.
Bentuk lisensi berikutnya adalah co-branding. Tujuan lisensi ini adalah meraih pasar kedua merek yang sudah sama-sama besar. Dalam kasus ini contohnya adalah kolaborasi Apple dan Nike dalam membuat jam pintar yang menyasar orang-orang yang gemar olahraga.
“Apple telah dikenal sebagai perusahaan teknologi, sedangkan Nike dikenal di bidang sports. Maka jika keduanya berkolaborasi, lisensi merek adalah co-branding,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilik merek terdaftar juga bisa mencatatkan lisensi dalam bentuk component branding. Lisensi ini biasanya terjadi apabila suatu produk terbuat atau terdiri dari beberapa produk barang dari merek berbeda.
“Contohnya adalah dalam sebuah laptop ada beberapa merek dalam satu unitnya, baik untuk CPU-nya, layarnya yang memproduksi memiliki merek berbeda,” kata Agung.
Yang terakhir, ada pula jenis lisensi standarisasi atau merek sertifikasi. Pada dasarnya, lisensi ini bisa digunakan siapa saja asalkan dapat memenuhi syarat yang ditentukan oleh badan penyelenggara standarisasi, contohnya adalah penyematan logo Halal, SNI, atau ISO.
Agung menambahkan bahwa lisensi sebetulnya tidak wajib dicatatkan di DJKI. Namun apabila dicatatkan akan memudahkan pemilik merek untuk melakukan ekspansi ke luar negeri.
“Pencatatan lisensi saat ini di DJKI juga sangat mudah karena kami telah membangun sistem Pencatatan Otomatis Perjanjian Lisensi Merek (POP Lisensi Merek) yang bisa menyelesaikan proses hanya dalam waktu kurang dari 10 menit,” pungkasnya.
POP Lisensi Merek dapat dilakukan di laman merek.dgip.go.id. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang perlu dilengkapi telah siap sebelum melakukan pencatatan lisensi di laman tersebut. (kad/ver)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025