Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan bahwa 80% pendapatan Provinsi Bali berasal dari unsur kekayaan intelektual, khususnya karya cipta seperti seni pahat dan lukisan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meyakini bahwa ada banyak potensi karya cipta buatan Indonesia yang juga dapat dikembangkan.
“Bali, sebagai destinasi pariwisata utama dan pusat budaya, memiliki kekayaan seni dan warisan budaya yang melimpah yang dimanfaatkan potensinya secara efektif melalui komersialisasi karya cipta. Oleh sebab itu, kami mengundang teman-teman dari Kantor Wilayah Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk berkumpul hari ini untuk belajar dari pengembangan Bali,” ujar Ignatius pada Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta pada 30 Juli 2024 di The Stones Hotel, Bali.
Ignatius menyatakan konsultasi teknis ini akan membahas strategi untuk mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan karya cipta, serta merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan konsep komersialisasi. Selain itu, upaya ini juga akan mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademisi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
“Konsultasi ini diharapkan dapat membangun jejaring dan potensi kolaborasi di masa mendatang. Dengan mengadakan konsultasi teknis ini, diharapkan tercipta platform dialog antara para pemangku kepentingan, pelaku industri kreatif, dan pakar teknis,” lanjutnya.
Selain itu, Ignatius juga berharap peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri agar karya mereka terhindar dari pembajakan. Ignatius juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.
“Permenkumham ini sudah ditunggu-tunggu oleh penulis dan peneliti karena memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” terang Ignatius.
Sebagai informasi, peraturan ini mengatur pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual. Obyek pelindungan dari peraturan ini, yaitu buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, serta terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, modifikasi dari hasil karya lainnya.
Sementara itu, peserta dalam konsultasi teknis ini berasal dari perwakilan-perwakilan pemangku kepentingan yang tidak hanya berasal dari wilayah Bali, tetapi juga dari delapan provinsi lainnya, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Alexander Palti menyambut baik penyelenggaraan acara ini di Bali.
“Kami merasa terhormat karena Bali dipercaya sebagai tuan rumah untuk penyelenggaraan acara penting ini. Dengan segala potensinya, Bali merupakan tempat yang tepat untuk mengeksplorasi kekayaan intelektual pada perekonomian daerah,” pungkas Alexander.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025