Komersialisasi Karya Cipta sebagai Upaya Pengembangan Potensi Daerah

Bali - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua menyampaikan bahwa 80% pendapatan Provinsi Bali berasal dari unsur kekayaan intelektual, khususnya karya cipta seperti seni pahat dan lukisan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meyakini bahwa ada banyak potensi karya cipta buatan Indonesia yang juga dapat dikembangkan.

“Bali, sebagai destinasi pariwisata utama dan pusat budaya, memiliki kekayaan seni dan warisan budaya yang melimpah yang dimanfaatkan potensinya secara efektif melalui komersialisasi karya cipta. Oleh sebab itu, kami mengundang teman-teman dari Kantor Wilayah Kemenkumham dan pemerintah daerah untuk berkumpul hari ini untuk belajar dari pengembangan Bali,” ujar Ignatius pada Konsultasi Teknis dalam Rangka Pengembangan Potensi Daerah yang Berbasis pada Komersialisasi Karya Cipta pada 30 Juli 2024 di The Stones Hotel, Bali.

Ignatius menyatakan konsultasi teknis ini akan membahas strategi untuk mengembangkan potensi daerah dengan memanfaatkan karya cipta, serta merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan konsep komersialisasi. Selain itu, upaya ini juga akan mendorong kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan akademisi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. 

“Konsultasi ini diharapkan dapat membangun jejaring dan potensi kolaborasi di masa mendatang. Dengan mengadakan konsultasi teknis ini, diharapkan tercipta platform dialog antara para pemangku kepentingan, pelaku industri kreatif, dan pakar teknis,” lanjutnya. 

Selain itu, Ignatius juga berharap peserta dapat membuat akun pencatatan hak cipta secara online dan mengajukan permohonan secara mandiri agar karya mereka terhindar dari pembajakan. Ignatius juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya.

“Permenkumham ini sudah ditunggu-tunggu oleh penulis dan peneliti karena memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual,” terang Ignatius. 

Sebagai informasi, peraturan ini mengatur pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual. Obyek pelindungan dari peraturan ini, yaitu buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya, serta  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, modifikasi dari hasil karya lainnya.

Sementara itu, peserta dalam konsultasi teknis ini berasal dari perwakilan-perwakilan pemangku kepentingan yang tidak hanya berasal dari wilayah Bali, tetapi juga dari delapan provinsi lainnya, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Alexander Palti menyambut baik penyelenggaraan acara ini di Bali. 

“Kami merasa terhormat karena Bali dipercaya sebagai tuan rumah untuk penyelenggaraan acara penting ini. Dengan segala potensinya, Bali merupakan tempat yang tepat untuk mengeksplorasi kekayaan intelektual pada perekonomian daerah,” pungkas Alexander.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya