Makassar - Upaya untuk memerangi peredaran barang bajakan terus dilakukan pemerintah dan swasta. Kali ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Tokopedia untuk memberantas barang palsu di platform lokapasar tersebut.
Kerja sama antara DJKI dan Tokopedia dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangi pada 29 September 2022 di Four Points by Sheraton Makassar. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menilai kerja sama ini sangat penting mengingat pasar barang bajakan di lokapasar sangat besar.
“Komitmen ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” terang Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
“Kerja sama ini krusial untuk melindungi karya-karya intelektual. Jika peredaran barang bajakan dibiarkan di lokapasar, tidak hanya konsumen saja yang dirugikan tetapi juga pihak lokapasar sendiri karena kepercayaan terhadap brand mereka akan tercoreng,” tambah Razilu setelah menandatangi nota kesepahaman.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak akan berkontribusi dalam penyebarluasan informasi, sosialisasi dan diseminasi tentang pelindungan KI, pertukaran data dan informasi dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, keduanya juga akan bekerja sama dalam penegakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di kedua lembaga.Perjanjian ini akan berlaku dalam jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani.
Di sisi lain, Leontinus Alpha Edison sebagai Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia mengatakan perjanjian menjadikan perusahaannya sebagai lokapasar pertama yang berkomitmen mendukung pelindungan KI.
“Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” ujarnya.
Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar Priority Watch List (PWL) yang dicap oleh United States Trade Representative (USTR). Tokopedia sendiri juga dicap oleh lembaga yang sama masuk ke Notorious Market List. Kedua predikat tersebut membuat Indonesia dan Tokopedia dipandang sebagai pihak yang memiliki kasus pelanggaran KI cukup berat.
Kendati demikian, sebetulnya DJKI telah membangun Satuan Tugas Operasi Pencegahan Status PWL. Satgas ini terdiri lima kementerian/lembaga yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (kad/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025