Yogyakarta - Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, menyampaikan bahwa diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas kekayaan intelektual (KI) terutama dalam mendorong pengembangan industri kecil menengah (IKM) di Indonesia.
"Sangat penting untuk memperluas kampanye kesadaran publik untuk mendidik IKM tentang pentingnya dan manfaat KI," ujarnya dalam kegiatan Knowledge Sharing Program on Enhancing the Development of Small and Medium Industry 2024: Fostering Industry Development Through Innovation and Intellectual Property pada Senin, 29 Juli 2024 di Novotel Suites Hotel, Yogyakarta.
Selanjutnya, ia menambahkan, dari sisi regulasi, perlu penyederhanaan prosedur hukum dan administratif untuk memperoleh pelindungan KI dan membina kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mendukung IKM.
"Ekosistem KI juga perlu didukung dengan peningkatan mekanisme penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran dan memastikan pelindungan KI yang efektif," lanjutnya.
Kegiatan ini digelar oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara; bersama dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian; serta Colombo Plan melalui program Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) dan diikuti oleh 19 peserta dari 10 negara anggota Colombo Plan (Arab Saudi, Bangladesh, Filipina, Indonesia, Laos, Maladewa, Malaysia, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka).
Tujuannya ialah untuk mendorong pertumbuhan industri melalui inovasi dan inisiatif KI yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lingkungan yang mendukung bagi perkembangan teknologi baru, serta memberikan pelindungan terhadap hasil-hasil inovasi yang dihasilkan oleh para pelaku industri.
Dalam diskusi yang berlangsung, perwakilan Negara Bhutan menyampaikan ketertarikan besar untuk bekerjasama dalam mempelajari sistem KI Indonesia dan mengadopsi sistem pendaftaran KI dan praktik terbaik peningkatan pengetahuan KI.
Pada kesempatan yang sama, Yasmon juga memberikan cinderamata berupa Kain Sikka yang merupakan salah satu produk indikasi geografi dari NTT kepada perwakilan peserta asing.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025