Seoul - Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menghadiri International Forum on Copyright Protection Enforcement (IFCPE) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan pada 9 s.d. 10 September 2024 di Seoul, Korea Selatan.
Forum ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi para pemangku kepentingan di bidang hak cipta untuk dapat saling berdiskusi dan melakukan patok banding terkait praktik penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di sejumlah negara.
Pada kesempatan ini, DJKI yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean membahas strategi dan langkah yang sedang diterapkan DJKI untuk memerangi pelanggaran hak cipta dan melindungi hak-hak pencipta.
"Berbeda dengan peraturan di beberapa negara, di Indonesia khusus kasus paten dan hak cipta, para pihak wajib melakukan upaya penyelesaian sengketa sebelum proses persidangan dimulai. Namun hasil penyelesaian sengketanya dikembalikan kepada para pihak apakah mereka berkeinginan untuk berdamai atau tidak," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka dibuatlah surat perjanjian perdamaian yang salah satu klausanya menyebutkan pelapor diwajibkan untuk mencabut perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya penyidik DJKI akan menghentikan penyidikan.
Sebagai catatan, merujuk pada sistem hukum hak cipta, delik pidana yang berlaku adalah delik aduan yang berarti tindak pidana tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta atau kuasanya.
Sedangkan sistem hukum di Korea Selatan menetapkan asas delik aduan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk pelanggaran yang berat dan dianggap serius seperti distribusi besar-besaran terkait kekayaan intelektual dan menimbulkan kerugian finansial yang besar, otoritas berwenang dapat mengambil tindakan tanpa pengaduan dari pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, pelanggaran ditangani sebagai delik umum, di mana pemerintah dapat menindak pelaku tanpa perlu ada pengaduan.
Profesor Hukum dari Universitas Chung-Ang, Korea Selatan Gyooho Lee yang juga mewakili Korea Copyright Protection Agency (KCOPA) menyebutkan terdapat dua tugas utama dari KCOPA, yaitu memperkuat sistem pengawasan terhadap pembajakan karya cipta baik secara daring dan luring; serta melakukan pengawasan mendalam secara luring.
"Sejak 2008, KCOPA telah menjalankan proyek pemantauan pelanggaran hak cipta secara daring yang mempekerjakan pekerja jarak jauh untuk memerangi pelanggaran hak cipta di internet. Di tahun 2022, sebanyak 360 personel terlibat di dalam proyek ini dan telah melakukan 375.210 pemantauan atas berbagai kanal distribusi di dunia maya," jelas Gyooho.
Dari sisi Pemerintah Amerika Serikat, Senior Counsel Jason Gull berbagi pengalamannya menindak pelanggaran hak cipta. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran di Amerika Serikat bersifat perdata.
"Tantangan dalam penyelidikan dan penuntutan pelanggaran hak cipta pidana di Amerika Serikat adalah untuk melakukan penindakan, perlu pembuktian pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja ("willful infringement"); pemberitahuan langsung dari pemilik hak cipta, keterlibatan bea cukai, penegakan hukum, pernyataan dari terdakwa; komunikasi internal, dan berbagai situasi, seperti harga berlangganan yang sangat rendah dan kualitas produk yang kurang baik," ujar Jason.
Tidak hanya dari sudut pandang pemerintah, Pengacara Wonyoung Sung dari SLL Korea, sebuah perusahaan investasi untuk konten-konten bertajuk kultur Korea Selatan (Konten-K), menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Korea Selatan dan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, serta INTERPOL untuk memberantas pembajakan daring hak cipta.
"SLL menjadi salah satu pelapor kasus penyebaran Konten-K yang dilakukan sejumlah oknum warga negara Korea Selatan yang berbasis di Indonesia dengan menyebarkan konten dari stasiun televisi MBS Korea secara ilegal," tutur Wonyoung.
Sebagai informasi, delegasi Indonesia diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengaduan Budi Hadisetyono, Sekretaris Bidang Kerja Sama Bilateral Irni Yuslianti, Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal Achmad Iqbal Taufiq, dan Analis Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025