Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menerima kunjungan dari Homeland Security Investigations (HSI) pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Kantor DJKI. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DJKI dengan HSI pada 20 Agustus 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ratna P. Mulya didampingi oleh Ketua Tim Kerja Penutupan Situs Amran Purba, Sekretaris Tim Kerja Penutupan Situs Romandelas Manurung, dan perwakilan dari Tim Kerja Pengaduan Sunarwaty menyambut langsung perwakilan dari HSI, yakni Attache HSI Jose Calderon dan Hector Berlaga, serta Local Investigator HSI Venny.
Jose menyampaikan bahwa saat ini DJKI sudah menjadi mitra penting bagi HSI, terlebih lagi hal tersebut diperkuat dengan penandatangan MoU yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, MoU tersebut juga sudah diimplementasikan dalam bentuk Intellectual Property Rights (IPR) Online atau Digital Investigation Training yang diselenggarakan di Thailand pada 10 s.d. 12 September 2024 di mana DJKI mengutus 10 pegawainya mengikuti kegiatan tersebut.
“Ke depannya, HSI siap mendukung DJKI dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, terlebih saat ini terdapat satu kasus yang dilaporkan oleh Motion Pictures Association (MPA) ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terkait website/aplikasi Goojara yang diduga mendistribusikan konten film bajakan di Indonesia,” ujar Jose.
Menanggapi hal tersebut, Mulya menyampaikan komitmen DJKI untuk menjaga hubungan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini dengan HSI. Selain itu, DJKI juga akan mengoptimalkan penanganan kasus yang dilaporkan oleh MPA.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin terkait dengan laporan yang dilaporkan oleh MPA dengan catatan semua yang dilaporkan berdasarkan bukti yang cukup dan diharapkan dapat menyasar sindikat di balik web/aplikasi bajakan tersebut, dengan kata lain tidak hanya perorangan yang dimanfaatkan pihak lain yang lebih besar atau big fish,” jelas Mulya.
Selanjutnya, Mulya juga menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terbuka apabila HSI ingin memberikan bantuan seperti digital forensic dan sebagainya dalam pembuktian kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam penanganan kasus tersebut Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan melibatkan tim kerja gabungan untuk optimalisasi dan efektifitas penanganan perkara jika diperlukan, serta ke depannya kedua Tim Kerja, yakni Tim Kerja Penutupan Situs dan Tim Kerja Pengaduan, akan berkolaborasi dalam penanganan kasus tersebut karena berkaitan dengan pelanggaran KI secara digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025