Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Provinsi Papua, Menkumham: Ini Sarana Informasi dan Edukasi Masyarakat

Jayapura - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara resmi membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) di Provinsi Papua pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua.

MIC di Bumi Cendrawasih ini merupakan program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bentuk implementasi negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan mengusung konsep jemput bola, MIC dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah terpencil.

Yasonna mengatakan, MIC menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Karena MIC menyediakan stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis maupun KI Komunal.

Ia berharap kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari 22-25 Agustus 2022 di Hotel Aston Jayapura, Papua ini dapat meningkatkan permohonan KI dan menjadikan KI sebagai pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi di tanah Papua.

“Sehingga dapat mengangkat potensi-potensi KI di daerah serta meningkatkan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional,” kata Yasonna dalam sambutannya saat membuka acara Kemenkumham Melayani Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin kemarin, 22 Agustus 2022.

Terbukti, antusias masyarakat Papua yang terdiri dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dinas pemerintah daerah, dan seniman untuk hadir ke Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak begitu besar.




Terpantau sebanyak 830 orang silih berganti mengunjungi stan-stan layanan konsultasi pencatatan hak cipta, permohonan merek, paten, desain industri, indikasi geografis dan KI Komunal.

Selain menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan, masyarakat Papua juga diberi pembekalan dasar mengenai pentingnya melindungi KI oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa untuk mendapatkan pelindungan KI, masyarakat dapat memperolehnya secara konstitutif dan juga deklaratif.

“Konstitutif itu artinya ibu bapak harus mengajukan pendaftaran. Prinsip dasar dari konstitutif adalah first to file yaitu siapa yang mengajukan pertama kali (maka merekalah yang berhak mendapatkan pelindungan dari negara), bukan siapa yang menggunakan (KI) pertama kali,” kata Razilu di Hotel Aston Jayapura, Papua, 23 April 2022.

“Walaupun bapak ibu sudah menggunakan (KI), tetapi kalau tidak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bisa jadi akan disomasi dan diberhentikan oleh orang yang memiliki hak. Rezim KI untuk konstitutif adalah merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan desain tataletak sirkuit terpadu,” lanjutnya.

Sedangkan untuk KI yang sifatnya deklaratif, menurut Razilu adalah pelindungan yang diperoleh secara otomatis pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata kemudian mengumumkannya ke publik.

“KI yang bersifat deklaratif ini yaitu hak cipta,” ucap Razilu.

Diakhir paparannya, Plt. Dirjen KI berharap kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini sebaik mungkin, sehingga mendapatkan pencerahan mengenai manfaat dari pelindungan KI dan memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan KI.

“Selamat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Mobile IP Clinic, kami hadirkan tim dan pakar dari DJKI untuk bapak ibu tanyakan apa saja,” pungkas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya