Kiat Sukses Membangun Paten: Daftarkan Pelindungannya di DJKI

Jakarta - Indonesia memiliki inventor-inventor potensial dalam negeri yang mampu menciptakan produk teknologi yang dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan. Namun, menurut Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, masih banyak hasil invensi tersebut yang belum diajukan pelindungan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Paten yang telah dilindungi diharapkan dapat bernilai komersial sehingga berdampak nyata bagi inventor, institusi, bahkan bagi perekonomian negara. Untuk itu, perlu adanya peningkatan kesadaran atas pelindungan paten,” ujar Razilu saat membuka Webinar Drafting Paten: Kiat Membangun Paten yang Sukses dan Tata Cara Pendaftarannya secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

Selaras dengan pernyataan Razilu, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI Dede Mia Yusanti menjelaskan beberapa risiko yang dapat terjadi bila suatu invensi tidak dilindungi patennya, antara lain invensi menjadi milik masyarakat (public domain); adanya peluang pihak lain yang mengajukan paten; menurunkan daya saing dalam perdagangan; dan adanya potensi gugatan dari pihak lain yang mengaku sebagai inventor asli.

Dede menambahkan, sebenarnya banyak inovasi yang dihasilkan masyarakat, tetapi karena tidak didaftarkan patennya mengakibatkan daya inovasi nasional terlihat rendah. Berdasarkan Global Innovation Index 2021, Indonesia berada di peringkat 87 dari 126 negara. Hal ini disebabkan output inovasi paten dalam negeri jumlahnya masih terbilang rendah.

Untuk mendongkrak pengajuan permohonan paten dalam negeri, DJKI terus melakukan upaya yang dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan paten mereka.

“Agar masyarakat semakin mudah dalam mengajukan permohonan, sejak 19 Agustus 2019 seluruh proses penerimaan permohonan kekayaan intelektual (KI) termasuk paten sudah dilakukan secara elektronik melalui aplikasi IPROLINE,” jelas Kepala Seksi Administrasi Permohonan DJKI Sonya Pau Adu.

Sonya juga menjelaskan, pada laman situs www.dgip.go.id sudah tersedia informasi yang lengkap mengenai tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kemudahan demi kemudahan diberikan kepada masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk melindungi inovasi mereka. Bahkan untuk paten sederhana, alur proses permohonan yang sebelumnya 12 bulan sekarang dipercepat menjadi enam bulan,” jelas Sonya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional Ragil Yoga Edi turut menjelaskan kiat-kiat dalam membangun paten yang sukses.

“Dalam mempertemukan produk invensi dengan permintaan pasar, harus ada pihak yang memberikan informasi kepada para inventor mengenai kebutuhan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pembangunan lembaga dan program-program intermediasi, seperti salah satunya sentra KI sebagai jembatan antara inventor dan pasar,” pungkas Ragil. (SYL/KAD)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025 Untuk Inovasi Sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan meraih penghargaan Digital Innovation in Public Services dalam ajang Digital Innovation Awards 2025. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Online Intellectual Property Database System for Indonesian Intellectual Property Protection (PDKI) yang dinilai telah membawa dampak nyata bagi pelayanan publik di Indonesia.

Rabu, 28 Mei 2025

Dorong Peningkatan Pelindungan Indikasi Geografis Daerah, DJKI Lakukan Audiensi dengan Bupati Pati

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan audiensi dengan Bupati Pati dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pelindungan indikasi geografis di daerah.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif ke Lapangan Indikasi Geografis Batik Bakaran

Pati - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengutus dua Tim Ahli Indikasi Geografis guna melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis Batik Bakaran.

Rabu, 28 Mei 2025

Selengkapnya