Kesadaran KI di Papua Barat Masih Rendah, DJKI Lakukan Edukasi Tentang KI

Sorong - Provinsi Papua Barat merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam dan budaya yang sangat berlimpah, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga penghasil kain tenun tradisional dengan motif yang unik dan khas. 

Kekayaan alam dan budaya tersebut tentunya memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar untuk dilindungi. Kendati demikian, kesadaran pelindungan KI oleh masyarakat setempat masih belum maksimal.

Per 20 Juni 2022 tercatat sebanyak 157 permohonan KI yang diajukan ke DJKI dengan porsi terbesar pengajuan permohonan berasal dari hak cipta sebanyak 144 permohonan. Jumlah tersebut terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. 
Untuk meningkatkan kesadaran KI masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa MIC ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan KI.



"Jika dicermati seksama, pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih sangat minim, hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pentingnya pelindungan terhadap KI," jelas Taufiqurrakhman pada pembukaan acara, Selasa, 21 Juni 2022 di Hotel Vega, Sorong.
"Melalui kegiatan ini kita berupaya untuk mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan, serta memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada para stakeholder di wilayah," ujarnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat sendiri telah berupaya melakukan terobosan dengan memberikan layanan jemput bola dalam pendaftaran KI kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Saat ini telah terdapat 2 Sentra Kekayaan Intelektual, yaitu di Universitas Papua Manokwari dan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Selain itu, juga telah terbentuk Pos Layanan Kekayaan Intelektual di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.

Pada kesempatan yang sama turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dengan STIKES Papua.

Selain itu, juga diadakan penyerahan surat pencatatan ciptaan kepada civitas akademika dari STIKES Papua Barat.



Sebagai informasi, Provinsi Papua Barat menjadi provinsi ke-13 dalam rangkaian penyelenggaraan MIC di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya