Kesadaran KI di Papua Barat Masih Rendah, DJKI Lakukan Edukasi Tentang KI

Sorong - Provinsi Papua Barat merupakan wilayah yang dikaruniai kekayaan alam dan budaya yang sangat berlimpah, mulai dari hasil hutan, perkebunan, hingga penghasil kain tenun tradisional dengan motif yang unik dan khas. 

Kekayaan alam dan budaya tersebut tentunya memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar untuk dilindungi. Kendati demikian, kesadaran pelindungan KI oleh masyarakat setempat masih belum maksimal.

Per 20 Juni 2022 tercatat sebanyak 157 permohonan KI yang diajukan ke DJKI dengan porsi terbesar pengajuan permohonan berasal dari hak cipta sebanyak 144 permohonan. Jumlah tersebut terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia. 
Untuk meningkatkan kesadaran KI masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa MIC ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pengajuan permohonan KI.



"Jika dicermati seksama, pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih sangat minim, hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dan pemanfaatan kekayaan intelektual serta pentingnya pelindungan terhadap KI," jelas Taufiqurrakhman pada pembukaan acara, Selasa, 21 Juni 2022 di Hotel Vega, Sorong.
"Melalui kegiatan ini kita berupaya untuk mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan, serta memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada para stakeholder di wilayah," ujarnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat sendiri telah berupaya melakukan terobosan dengan memberikan layanan jemput bola dalam pendaftaran KI kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Saat ini telah terdapat 2 Sentra Kekayaan Intelektual, yaitu di Universitas Papua Manokwari dan Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong. Selain itu, juga telah terbentuk Pos Layanan Kekayaan Intelektual di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong.

Pada kesempatan yang sama turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma Perguruan Tinggi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dengan STIKES Papua.

Selain itu, juga diadakan penyerahan surat pencatatan ciptaan kepada civitas akademika dari STIKES Papua Barat.



Sebagai informasi, Provinsi Papua Barat menjadi provinsi ke-13 dalam rangkaian penyelenggaraan MIC di 33 provinsi di Indonesia. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat mengikuti kegiatan diseminasi serta berkonsultasi dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (SYL/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025

Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Senin, 17 Maret 2025

DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Senin, 17 Maret 2025

Selengkapnya