Kerja Sama Indonesia dan Jepang Dalam Percepatan Permohonan Paten

Jakarta - Indonesia dan Jepang melakukan kerja sama bilateral dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui Program Patent Prosecution Highway (PPH). Program ini memungkinkan pemohon paten dari kedua negara mendapatkan percepatan pemberian paten. 

Secara umum, PPH merupakan suatu upaya atau mekanisme menggunakan kinerja hasil kerja sama dari dua negara untuk pemeriksaan paten. 

"Program ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pengetahuan para pemeriksa paten. Mari kita gali dan berbagi informasi dan kerja sama terkait PPH," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon pada Seminar on PPH Mottainai, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Yasmon mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini dapat menjadi salah satu pilihan bagi kantor kekayaan intelektual dalam menyelesaikan permohonan paten. 

"Jumlah permohonan paten yang diterima semakin meningkat, tetapi jumlah sumber daya manusia tidak mengalami perkembangan. Oleh karena itu, salah satu solusinya adalah kerja sama di bidang pemeriksaan," lanjutnya.

Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert Oka Hiroyuki menjelaskan, apabila terdapat 2 kantor paten dan pemohon mengajukan permohonan kepada 2 kantor tersebut, maka jika hasil pemeriksaan di kantor pertama klaimnya disetujui, selanjutnya pemohon dapat meminta percepatan pemeriksaan untuk kantor paten kedua. Pemeriksaan di kantor kedua akan didasari dari hasil pemeriksaan pertama.  

"Melalui PPH, kemungkinan diberi paten di negara yang bekerja sama lebih tinggi. Karena, berkaitan dengan hasil pemeriksaan pada kantor KI yang pertama infonya akan di-share ke kantor KI kedua untuk mempercepat prosesnya," terang Oka.

Manfaat lain dari PPH adalah permohonan lebih cepat diberi paten, meringankan biaya yang dikeluarkan karena adanya sharing info, dan bagi kantor KI dapat mengurangi tenaga yang dibutuhkan.

Ke depan, diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DJKI dalam mengerjakan proses permohonan paten Indonesia. (Rifa/Syl)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya