Pontianak - Berbicara tentang kekayaan intelektual (KI), bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum. Namun, KI juga erat kaitannya dengan alih teknologi untuk pembangunan ekonomi dan martabat bangsa yang semakin maju.
Oleh karena itu, dengan tujuan meningkatkan pemahaman KI serta kesadaran pelindungan hukum melalui perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan kegiatan Seminar bertajuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Mercure Pontianak City Center Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyampaikan bahwa pada era globalisasi ini, potensi KI dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara dengan mengeksplorasi nilai ekonomi KI dengan menggunakan teknologi.
“Indonesia menyadari pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama. Pengembangan riset dan inovasi adalah kunci untuk membangun daya saing bangsa, khususnya di ranah perguruan tinggi. Kompetisi global saat ini memaksa kita untuk terus gencar mengembangkan ilmu-ilmu terbaru dan juga teknologi,” kata Lastami.
Dalam rangka mendukung kreator dan masyarakat secara keseluruhan, DJKI mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan bisnis berbasis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, dan akses yang lebar ke pasar terbuka.
“DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online,” ucap Lastami.
Selain itu, DJKI juga berupaya dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman. Hal ini merupakan upaya DJKI untuk menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat Eva Gantini menjelaskan bahwa dengan kita memanfaatkan teknologi dapat meningkatkan peluang pangsa pasar yang besar. Namun hal ini berbanding lurus dengan peningkatan peredaran barang palsu.
“Dengan perkembangan bisnis yang begitu pesat, para pelaku usaha memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pembeli di manapun, baik dalam maupun luar negeri. Kemudahan perdagangan melalui e-commerce juga beresiko membuka kemungkinan beredarnya barang yang palsu dengan potensial pelanggaran KI yang secara langsung merugikan konsumen,” jelas Eva.
Dengan potensi peningkatan pelanggaran KI di Indonesia ini, Oka Hiroyuki Perwakilan dari JICA menyampaikan rasa terima kasihnya telah diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam mengurangi penyebaran barang palsu di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DJKI dan juga kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan kondisi pemanfaatan KI, pelanggaran KI, serta pelindungan KI di universitas dan UKM yang ada di Jepang. Saya harap informasi yang saya bagikan nanti mengenai pengalaman di Jepang akan bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian di Indonesia,” kata Oka.
Sebagai informasi pada kesempatan ini Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Eva Gantini menyerahkan dua sertifikat merek kepada pelaku usaha.Merek tersebut antara lain adalah merek umum dengan nama Maps Vtol milik Politeknik Negeri Pontianak dan merek UMKM dengan nama Rizky Cane milik Maratun(fik/kad).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025