Kerja Sama DJKI - Balitbang Tingkatkan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dalam membantu meningkatkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam (6) Balitbangda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI, Daulat P. Silitonga menandatangani PKS dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara, serta Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan surat pencatatan hak cipta, sertifikat merek dan paten milik masyarakat Bali.

Freddy Harris meyakini bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki banyak potensi KI. Oleh karenanya, DJKI membutuhkan bantuan pihak terkait khususnya dari lembaga pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan KI.

“Saya yakin mau daerah manapun di Indonesia punya banyak inovasi, dan inovasi inilah yang harus dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan, “Merek harus didaftarkan, karena merek itu menjadi identitas suatu produk. Kemudian penelitian-penelitian yang dilakukan litbang, kalau itu bersifat teknis jangan lupa daftarkan patennya.”

Mengingat, KI merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Maka, setiap potensi KI di daerah baik berupa indikasi geografis, hak cipta, merek, desain industri dan paten perlu dilindungi.

Selain itu, Freddy juga berpesan kepada litbang daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, agar inovasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi.

Dengan adanya PKS ini, ia berharap pimpinan-pimpinan daerah mulai mendorong masyarakatnya untuk melindungi KI.

“Tujuan PKS ini adalah untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya