Kerja Sama DJKI - Balitbang Tingkatkan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dalam membantu meningkatkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam (6) Balitbangda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI, Daulat P. Silitonga menandatangani PKS dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara, serta Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan surat pencatatan hak cipta, sertifikat merek dan paten milik masyarakat Bali.

Freddy Harris meyakini bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki banyak potensi KI. Oleh karenanya, DJKI membutuhkan bantuan pihak terkait khususnya dari lembaga pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan KI.

“Saya yakin mau daerah manapun di Indonesia punya banyak inovasi, dan inovasi inilah yang harus dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan, “Merek harus didaftarkan, karena merek itu menjadi identitas suatu produk. Kemudian penelitian-penelitian yang dilakukan litbang, kalau itu bersifat teknis jangan lupa daftarkan patennya.”

Mengingat, KI merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Maka, setiap potensi KI di daerah baik berupa indikasi geografis, hak cipta, merek, desain industri dan paten perlu dilindungi.

Selain itu, Freddy juga berpesan kepada litbang daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, agar inovasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi.

Dengan adanya PKS ini, ia berharap pimpinan-pimpinan daerah mulai mendorong masyarakatnya untuk melindungi KI.

“Tujuan PKS ini adalah untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya