Kerja Sama DJKI - Balitbang Tingkatkan Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dalam membantu meningkatkan potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, DJKI membuat Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi serta melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan enam (6) Balitbangda tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Jawa Timur.

Selanjutnya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI DJKI, Daulat P. Silitonga menandatangani PKS dengan Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur dan Maluku Utara, serta Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI juga menyerahkan surat pencatatan hak cipta, sertifikat merek dan paten milik masyarakat Bali.

Freddy Harris meyakini bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki banyak potensi KI. Oleh karenanya, DJKI membutuhkan bantuan pihak terkait khususnya dari lembaga pemerintah daerah dalam merangsang pertumbuhan KI.

“Saya yakin mau daerah manapun di Indonesia punya banyak inovasi, dan inovasi inilah yang harus dilindungi,” katanya.

Ia mencontohkan, “Merek harus didaftarkan, karena merek itu menjadi identitas suatu produk. Kemudian penelitian-penelitian yang dilakukan litbang, kalau itu bersifat teknis jangan lupa daftarkan patennya.”

Mengingat, KI merupakan sesuatu hasil pola pikir manusia yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Maka, setiap potensi KI di daerah baik berupa indikasi geografis, hak cipta, merek, desain industri dan paten perlu dilindungi.

Selain itu, Freddy juga berpesan kepada litbang daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, agar inovasi tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi.

Dengan adanya PKS ini, ia berharap pimpinan-pimpinan daerah mulai mendorong masyarakatnya untuk melindungi KI.

“Tujuan PKS ini adalah untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya