Bandung - Sejalan dengan perkembangan pasar global yang semakin kompetitif, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan komponen terpenting dalam meningkatkan daya saing suatu bangsa. Untuk itu diperlukan adanya pemberdayaan dan dukungan penuh mitra kerja sama dalam negeri pada pemanfaatan budaya dan kreativitas masyarakat.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa prinsip dasar suatu kerja sama yaitu menyepakati kerja sama yang dibangun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Papandayan Hotel, Bandung.
Dalam prosesnya, diperlukan adanya pelaksanaan evaluasi sebagai upaya untuk membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus-menerus dengan cara mengawal atau memantau proses maupun hasil yang dicapai dari standar yang telah ditentukan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya apabila terjadi suatu penyimpangan maka dapat segera dilakukan perbaikan.
“Evaluasi kerja sama dengan mitra dalam negeri perlu dilakukan demi menjamin mutu dan keberlangsungan kerja sama dan juga untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian atau keberhasilan sebuah kerja sama berdasarkan rencana yang telah disusun dan dirintis,” tutur Sri Lastami.
Sri Lastami menjelaskan bahwa setidaknya ada dua langkah evaluasi. Pertama, jika perjanjian kerja sama (PKS) yang ada belum terimplementasi atau belum terlaksana, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI melakukan koordinasi dengan mitra yang bekerja sama untuk melakukan diskusi mengenai adanya kemungkinan pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam PKS.
“Begitu pula sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan pelaksanaan kerja sama maka PKS direkomendasikan untuk diakhiri,” ujar Sri Lastami.
Kemudian yang kedua, jika telah terjadi pelaksanaan atau terealisasi PKS maka sangat perlu diperhatikan tanggal masa berlaku perjanjian tersebut. Sangat diperlukan komunikasi terhadap mitra yang bekerja sama untuk selanjutnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Adapun evaluasi kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kerja sama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian kerja sama dengan kesepakatan antara DJKI dengan mitra kerja sama,” terang Sri Lastami.
Lebih lanjut, untuk menjamin bahwa kerja sama yang dilaksanakan mendukung visi dan misi DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami juga menegaskan bahwa KI merupakan salah satu ujung tombak kebanggaan suatu negara. Oleh karena itu, hak tersebut sangat perlu dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Karena KI merupakan identitas bangsa yang dapat menjadi icon dan branding bangsa, sampai dengan merupakan penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Sri Lastami.
Saat ini DJKI telah mencanangkan pembentukan IP Academy di Indonesia sebagai solusi yang ditawarkan dalam mengawal Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025. Hal ini dilakukan karena sudah saatnya DJKI mengambil langkah yang lebih strategis dalam menguatkan perannya untuk ikut serta mendorong sektor usaha ekonomi kreatif dan meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional.
“Saya berharap sinergi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan mitra kerja sama dalam negeri lainnya dengan DJKI dapat meningkatkan peran dan akses mitra kerja sama terhadap karya-karya hasil KI yang mampu menjadi pengungkit kegiatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Sri Lastami. (mih/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025