Kerja Sama Dalam Negeri untuk Pemanfaatan Budaya dan Kreativitas Masyarakat

Bandung - Sejalan dengan perkembangan pasar global yang semakin kompetitif, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan komponen terpenting dalam meningkatkan daya saing suatu bangsa. Untuk itu diperlukan adanya pemberdayaan dan dukungan penuh mitra kerja sama dalam negeri pada pemanfaatan budaya dan kreativitas masyarakat.

 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menjelaskan bahwa prinsip dasar suatu kerja sama yaitu menyepakati kerja sama yang dibangun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

 

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Papandayan Hotel, Bandung. 

 

Dalam prosesnya, diperlukan adanya pelaksanaan evaluasi sebagai upaya untuk membantu melakukan tindakan perbaikan secara terus-menerus dengan cara mengawal atau memantau proses maupun hasil yang dicapai dari standar yang telah ditentukan. 

 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya apabila terjadi suatu penyimpangan maka dapat segera dilakukan perbaikan.

 

“Evaluasi kerja sama dengan mitra dalam negeri perlu dilakukan demi menjamin mutu dan keberlangsungan kerja sama dan juga untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian atau keberhasilan sebuah kerja sama berdasarkan rencana yang telah disusun dan dirintis,” tutur Sri Lastami. 

 

Sri Lastami menjelaskan bahwa setidaknya ada dua langkah evaluasi. Pertama, jika perjanjian kerja sama (PKS) yang ada belum terimplementasi atau belum terlaksana, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI melakukan koordinasi dengan mitra yang bekerja sama untuk melakukan diskusi mengenai adanya kemungkinan pelaksanaan kegiatan yang akan diatur dalam PKS.

 

“Begitu pula sebaliknya, jika tidak terjadi kesepakatan pelaksanaan kerja sama maka PKS direkomendasikan untuk diakhiri,” ujar Sri Lastami.

 

Kemudian yang kedua, jika telah terjadi pelaksanaan atau terealisasi PKS maka sangat perlu diperhatikan tanggal masa berlaku perjanjian tersebut. Sangat diperlukan komunikasi terhadap mitra yang bekerja sama untuk selanjutnya dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. 

 

“Adapun evaluasi kerja sama ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kerja sama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian kerja sama dengan kesepakatan antara DJKI dengan mitra kerja sama,” terang Sri Lastami. 

 

Lebih lanjut, untuk menjamin bahwa kerja sama yang dilaksanakan mendukung visi dan misi DJKI.

 

Pada kesempatan tersebut, Sri Lastami juga menegaskan bahwa KI merupakan salah satu ujung tombak kebanggaan suatu negara. Oleh karena itu, hak tersebut sangat perlu dijaga dengan sebaik-baiknya. 

 

“Karena KI merupakan identitas bangsa yang dapat menjadi icon dan branding bangsa, sampai dengan merupakan penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Sri Lastami. 

 

Saat ini DJKI telah mencanangkan pembentukan IP Academy di Indonesia sebagai solusi yang ditawarkan dalam mengawal Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025. Hal ini dilakukan karena sudah saatnya DJKI mengambil langkah yang lebih strategis dalam menguatkan perannya untuk ikut serta mendorong sektor usaha ekonomi kreatif dan meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional. 

 

“Saya berharap sinergi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dan mitra kerja sama dalam negeri lainnya dengan DJKI dapat meningkatkan peran dan akses mitra kerja sama terhadap karya-karya hasil KI yang mampu menjadi pengungkit kegiatan ekonomi di Indonesia,” pungkas Sri Lastami. (mih/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya