Kepulauan Riau - Kekayaan intelektual (KI) memainkan peran penting dalam rantai industri pariwisata, seperti merek dagang pada produk wisata, pencatatan karya cipta, desain industri pada produk ekonomi kreatif, hingga indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang sarat akan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang sering ditemui di destinasi pariwisata.
Dari sekian banyak destinasi pariwisata di Indonesia, Kepulauan Riau memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar berikutnya setelah Bali. Keindahan alam Kepulauan Riau didukung oleh potensi keragaman kekayaan intelektual masyarakat setempat.
"Kepulauan Riau memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas," terang Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami pada 16 Juni 2023 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Salah satu KI khas Kepulauan Riau yang juga menjadi sumber penghasilan masyarakat setempat adalah indikasi geografis Salak Sari Intan. Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal, tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum.
Selain itu, juga banyak KI Komunal di Kepulauan Riau yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat, antara lain Joged Dangkong dari Tanjung Pinang, Nongkah Kampung Gizi dari Bintan, Berdah Sedanau dari Natuna, dan Tikar Daun Pandan Mepar dari Lingga.
Oleh karena itu, untuk mendukung pemanfaatan KI pada sektor pariwisata, tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memilih Kepulauan Riau sebagai destinasi Intellectual Property (IP) and Tourism setelah tahun sebelumnya dilaksanakan di Bali.
Lastami menjelaskan, IP and Tourism merupakan kegiatan penyebarluasan informasi tentang pentingnya KI baik secara personal maupun komunal di bidang pariwisata yang berfokus dengan pemanfaatan pelindungan dan komersialisasi KI yang berkaitan dengan pariwisata.
Pemilihan Kepulauan Riau sebagai destinasi IP and Tourism bertujuan agar semakin banyak turis domestik maupun internasional yang tertarik datang ke Kepulauan Riau.
Melalui program IP and Tourism DJKI berkomitmen untuk membantu peningkatan pemanfaatan KI dan turisme di Kepulauan Riau secara berkelanjutan. Nantinya akan digelar sosialisasi KI bagi para pelaku usaha di Kawasan Industri dan Asosiasi Pengusaha Kota Batam dan penyediaan fasilitas konsultasi KI secara langsung (Mobile IP Clinic).
Tak hanya itu, DJKI melakukan kerjasama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pada 26 April 2017 (berakhir 25 April 2022) tentang Penyelenggaraan Penyebarluasan Informasi dan Pelayanan dan Pendaftaran KI. Perjanjian kerja sama juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Riau pada 23 September 2021 s.d 22 September 2026 tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI.
“Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dengan mendorong Kepulauan Riau menjadi destinasi wisatawan menjadi tujuan wisata berbasis IP and Tourism agar menstimulasi gerakan KI Awareness dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui ekonomi kreatif pada sektor pariwisata,” pungkasnya. (syl/kad)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025