Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Beri Usulan Bagaimana Mengenali Suatu Masalah Pada Unit Kerja DJKI

Yogyakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki tata kelola pemerintahan yang menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, adaptif, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang mengatakan bahwa birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat,” kata Ambeg dalam paparannya via zoom pada kegiatan evaluasi kinerja DJKI tahun 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Untuk menciptakan birokrasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg menyampaikan bahwa DJKI harus melakukan pemetaan dan merumuskan masalah yang selama ini dihadapi.

“Definisi masalah menjadi input untuk merumuskan solusi. Salah mendefinisikan masalah, maka solusi yang dipilih tidak tepat sasaran dan tidak membawa dampak atau perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ambeg mengusulkan cara bagaimana mengenali suatu masalah pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, terdapat lima indikator dalam mengenali suatu masalah. Indikator pertama yaitu perhatian publik, bagaimana perhatian publik terhadap masalah yang ingin diatasi?

Indikator kedua adalah regulasi. Apakah masalah yang diangkat ditujukan untuk pembentukan/ perubahan regulasi? Jika iya, bagaimana hirarkinya?

Indikator ketiga mengenai agenda kebijakan pemerintah. Bagaimana keterkaitan masalah yang diangkat dengan agenda pembangunan dan arah kebijakan nasional?

Indikator keempat yaitu keterkaitan dengan kelompok rentan. Apakah masalah yang diangkat berdampak pada kelompok rentan?

Indikator kelima mengenai keterkaitan dengan pemangku kepentingan eksternal. Apakah masalah yang diangkat memiliki dampak yang luas dan kritis terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor non-Kemenkumham?

“Menyelesaikan masalah yang benar dengan cara yang salah lebih baik daripada menyelesaikan masalah yang salah dengan cara yang benar,” pungkas Ambeg.

Hasil dari kelima indikator tersebut nantinya dapat menjadi masukan DJKI untuk melakukan pemetaan masalah dalam penyusunan rencana aksi serta dapat juga menjadi penentuan intervensi kebijakan atau regulasi pada pelayanan kekayaan intelektual.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya