Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Beri Usulan Bagaimana Mengenali Suatu Masalah Pada Unit Kerja DJKI

Yogyakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki tata kelola pemerintahan yang menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, adaptif, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang mengatakan bahwa birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat,” kata Ambeg dalam paparannya via zoom pada kegiatan evaluasi kinerja DJKI tahun 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Untuk menciptakan birokrasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg menyampaikan bahwa DJKI harus melakukan pemetaan dan merumuskan masalah yang selama ini dihadapi.

“Definisi masalah menjadi input untuk merumuskan solusi. Salah mendefinisikan masalah, maka solusi yang dipilih tidak tepat sasaran dan tidak membawa dampak atau perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ambeg mengusulkan cara bagaimana mengenali suatu masalah pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, terdapat lima indikator dalam mengenali suatu masalah. Indikator pertama yaitu perhatian publik, bagaimana perhatian publik terhadap masalah yang ingin diatasi?

Indikator kedua adalah regulasi. Apakah masalah yang diangkat ditujukan untuk pembentukan/ perubahan regulasi? Jika iya, bagaimana hirarkinya?

Indikator ketiga mengenai agenda kebijakan pemerintah. Bagaimana keterkaitan masalah yang diangkat dengan agenda pembangunan dan arah kebijakan nasional?

Indikator keempat yaitu keterkaitan dengan kelompok rentan. Apakah masalah yang diangkat berdampak pada kelompok rentan?

Indikator kelima mengenai keterkaitan dengan pemangku kepentingan eksternal. Apakah masalah yang diangkat memiliki dampak yang luas dan kritis terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor non-Kemenkumham?

“Menyelesaikan masalah yang benar dengan cara yang salah lebih baik daripada menyelesaikan masalah yang salah dengan cara yang benar,” pungkas Ambeg.

Hasil dari kelima indikator tersebut nantinya dapat menjadi masukan DJKI untuk melakukan pemetaan masalah dalam penyusunan rencana aksi serta dapat juga menjadi penentuan intervensi kebijakan atau regulasi pada pelayanan kekayaan intelektual.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya