Kenalkan IT Master Plan Melalui Opera DJKI

Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Jumat, 2 september 2022.

Kegiatan Opera DJKI dengan mengusung tema IT Masterplan 2020-2024 dibuka oleh Direktur TIKI Dede Mia Yusanti.

Menurut Dede, InformationTechnology Master Plan (ITMP) merupakan dokumen perencanaan yang berisi tentang penjabaran kondisi TI pada DJKI saat ini, target TI DJKI di masa depan, serta peta jalan pemanfaatan TI untuk periode 2020-2024.

“ITMP ini adalah suatu dokumen manajerial yang bermanfaat sebagai rujukan bagi seluruh pihak dalam melaksanakan perencanaan dan pengembangan TI,” ujar Dede.

Dede juga menjelaskan bahwa dokumen ITMP sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tentang Penetapan Dokumen Information Technology Master Plan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2020-2024.

Selanjutnya, Dede juga menerangkan bahwa ITMP merupakan bagian dari penilaian kematangan indeks dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TI dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.

Selain itu, SPBE juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, akuntabel, dan terpercaya.

“Jadi bapak ibu sekalian DJKI memang menetapkan ITMP, tetapi demikian butir-butir rencana yang ada di dalam ITMP harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini adalah SPBE,” terang Dede.

“Kita tidak bisa sembarangan dalam melaksanakan sesuatu, tetapi semua terarah sesuai dengan kebijakan nasional yang diturunkan ke dalam kebijakan Kemenkumham dan DJKI sebagai bagian dari Kemenkumham akan menurunkannya ke dalam ITMP,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Subkoordinator Perencanaan dan Standardisasi TI Novi Mirawanty dalam paparannya menjelaskan bahwa Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Direktorat TI KI pada tahun 2020 juga telah menyusun Enterprise Architecture (EA) DJKI yang menggambarkan Arsitektur TI.

Menurutnya, EA DJKI ini terdiri dari Arsitektur Layanan, Arsitektur Data, Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastuktur, Arsitektur Keamanan, Arsitektur Organisasi, dan Arsitektur Tata Kelola dan Manajemen TI. 

“EA DJKI ini akan diperbaharui secara periodik sesuai dengan hasil pengembangan dan perubahan kondisi TI di DJKI,” pungkas Novi. (daw/dit)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya