Kenali Lebih Dekat Pemeriksaan Substantif Pada PCT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) dengan mengambil tema Pemeriksaan Substantif Permohonan Patent Cooperation Treaty (PCT) Fase Nasional melalui aplikasi zoom pada Jumat 23 September 2022.

Pemeriksa Paten Muda DJKI Rifan Fikri menyampaikan bahwa PCT merupakan sistem global yang dirancang oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memberikan fasilitasi permohonan pelindungan paten di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT.

“Pemohon PCT bisa perorangan atau badan hukum yang menjadi anggota PCT. Keuntungannya, pemohon bisa mengetahui apakah invensinya memiliki patentabilitas atau tidak sebelum masuk ke fase nasional,” ujar Rifan.

Menurut Rifan, permohonan paten yang diajukan melalui PCT akan mengalami dua fase, yaitu fase internasional dan fase nasional, di mana tanggal penerimaan internasional akan menjadi tanggal penerimaan di seluruh negara tujuan yang dilakukan paling lambat bulan ke-30 dari tanggal prioritas.

Rifan menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif paten pada permohonan PCT disebut dengan pemeriksaan normal yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Pasal tersebut memuat tentang dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam suatu permohonan PCT, yaitu salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan paten yang pertama kali di luar negeri, salinan sah dokumen paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan paten yang pertama kali di luar negeri.

Selanjutnya, salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan paten dimaksud ditolak, salinan sah keputusan penghapusan paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal paten dimaksud pernah dihapuskan, dan dokumen lain yang diperlukan.

Selain itu, Rifan juga menjelaskan tentang prosedur awal pemeriksaan paten yang dilaksanakan oleh pemeriksa paten, yang pertama adalah memastikan apakah pemohon sudah melakukan pembayaran permohonan pemeriksaan substantif, kelebihan klaim, dan kelebihan deskripsi apabila ada, memastikan data prioritas permohonan PCT tersebut sesuai dengan Pasal 44 Permenkumham No. 38 Tahun 2018.

“Kemudian memeriksa apakah ada keberatan dari pihak lain terhadap permohonan tersebut sebelum melanjutkan proses pemeriksaan selanjutnya,” tambah Rifan.

Setelah tahapan tersebut, selanjutnya pemeriksa juga melaksanakan pemeriksaan patentabilitas dengan memeriksa prioritas dan mencari padanan, apabila ada padanannya maka akan diperiksa apakah telah masuk fase nasional atau tidak.

Lebih lanjut, akan diperiksa juga apakah dokumen tersebut telah granted atau belum, apabila sudah, maka akan dibandingkan klaim yang diajukan ke Indonesia dengan paten yang sudah granted tersebut apakah lebih luas atau lebih sempit.

“Hal ini ditujukan untuk menghindari penelusuran berulang karena sudah dilakukan penelusuran sebelumnya,” terang Rifan.

“Meskipun begitu, keputusan tetap berada pada pemeriksa paten DJKI, apakah sudah sesuai dengan ketentuan paten yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya