Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masyarakat yang memiliki invensi dapat mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pelindungan hukum.
Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, lampiran pengumuman B, deskripsi paten, klaim, abstrak, dan informasi biaya tahunan.
Apabila terdapat kesalahan pada sertifikat paten yang telah terbit, baik itu kesalahan dari pemohon atau kesalahan saat proses penerbitan sertifikat paten maka dapat dilakukan pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data paten. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat.
“Pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data pada sertifikat paten dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id,” tutur Hermawan selaku Subkoordinator Sertifikasi pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa untuk ketiga pasca permohonan tersebut, pemohon perlu melampirkan surat permohonan perbaikan/koreksi/perubahan data sertifikat, sertifikat asli (apabila terdapat kesalahan pada lembar sertifikat), fotocopy formulir permohonan paten dan data/keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikannya beserta penjelasannya.
“Perlu diketahui bahwa untuk perbaikan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi,” terang Hermawan.
Perbaikan dan Perubahan Data Pada Sertifikat Paten
Untuk pasca permohonan perbaikan data sertifikat paten atau lampirannya, itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Pada paten.dgip.go.id dengan melampirkan sertifikat asli maupun lampirannya yang perlu diperbaiki, lalu dapat disubmit pada paten.dgip.go.id dan nanti akan dicetak ulang kembali untuk diberikan ke pemohon.
Sementara itu, apabila pemohon memiliki kesalahan saat pengisian data permohonan paten yang pada akhirnya berdampak pada tidak sesuainya data pada sertifikat paten. Pemohon tidak perlu khawatir, karena dapat dilakukan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon.
“Pemohon dapat melampirkan sertifikat atau lampiran yang akan dilakukan koreksi. Adapun koreksi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi seperti koreksi untuk deskripsi, abstrak, dan gambar,” jelas Hermawan.
Pasca permohonan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00. Setelah pemohon berhasil mengajukan koreksi data sertifikat paten atas kesalah pemohon, nantinya akan mendapatkan notifikasi saja tanpa pencetakan kembali sertifikat.
Selain itu, untuk perubahan data paten dapat dilakukan terhadap paten atau paten sederhana yang telah diberikan sertifikat. Adapun biaya yang akan dikenakan sebesar Rp.300.000,00. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakukan untuk nama pemegang paten, alamat lengkap pemegang paten, nama inventor, serta nama dan alamat kuasa. (ver/daw)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024