Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Masyarakat yang memiliki invensi dapat mendaftarkan patennya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pelindungan hukum.
Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, lampiran pengumuman B, deskripsi paten, klaim, abstrak, dan informasi biaya tahunan.
Apabila terdapat kesalahan pada sertifikat paten yang telah terbit, baik itu kesalahan dari pemohon atau kesalahan saat proses penerbitan sertifikat paten maka dapat dilakukan pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data paten. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten BAB IX Pasal 92 tentang Perbaikan Data Sertifikat.
“Pengajuan pasca permohonan perbaikan, koreksi, dan perubahan data pada sertifikat paten dapat dilakukan melalui paten.dgip.go.id,” tutur Hermawan selaku Subkoordinator Sertifikasi pada Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa untuk ketiga pasca permohonan tersebut, pemohon perlu melampirkan surat permohonan perbaikan/koreksi/perubahan data sertifikat, sertifikat asli (apabila terdapat kesalahan pada lembar sertifikat), fotocopy formulir permohonan paten dan data/keterangan mengenai bagian yang dimohonkan untuk perbaikannya beserta penjelasannya.
“Perlu diketahui bahwa untuk perbaikan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi,” terang Hermawan.
Perbaikan dan Perubahan Data Pada Sertifikat Paten
Untuk pasca permohonan perbaikan data sertifikat paten atau lampirannya, itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Pada paten.dgip.go.id dengan melampirkan sertifikat asli maupun lampirannya yang perlu diperbaiki, lalu dapat disubmit pada paten.dgip.go.id dan nanti akan dicetak ulang kembali untuk diberikan ke pemohon.
Sementara itu, apabila pemohon memiliki kesalahan saat pengisian data permohonan paten yang pada akhirnya berdampak pada tidak sesuainya data pada sertifikat paten. Pemohon tidak perlu khawatir, karena dapat dilakukan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon.
“Pemohon dapat melampirkan sertifikat atau lampiran yang akan dilakukan koreksi. Adapun koreksi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan pengetikan yang tidak memperluas atau mengubah isi substansi invensi seperti koreksi untuk deskripsi, abstrak, dan gambar,” jelas Hermawan.
Pasca permohonan koreksi data sertifikat paten atas kesalahan pemohon dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,00. Setelah pemohon berhasil mengajukan koreksi data sertifikat paten atas kesalah pemohon, nantinya akan mendapatkan notifikasi saja tanpa pencetakan kembali sertifikat.
Selain itu, untuk perubahan data paten dapat dilakukan terhadap paten atau paten sederhana yang telah diberikan sertifikat. Adapun biaya yang akan dikenakan sebesar Rp.300.000,00. Permohonan perubahan data hanya dapat dilakukan untuk nama pemegang paten, alamat lengkap pemegang paten, nama inventor, serta nama dan alamat kuasa. (ver/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025