Kemudahan dan Kecepatan POP HC Dirasakan Hingga Timur Indonesia

Ternate - Hari pertama pelaksanaan layanan konsultasi Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Maluku Utara berlangsung ramai. Seluruh booth layanan konsultasi kekayaan intelektual ramai didatangi masyarakat pengguna layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Dari seluruh pengunjung yang hadir, lima di antaranya merasakan langsung kemudahan dan kecepatan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Setelah mencatatkan ciptaannya, surat pencatatan langsung diberikan kepada pemohon.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara M. Adnan mengatakan perkembangan zaman sangat cepat. Masyarakat Maluku Utara dapat memanfaatkan layanan konsultasi MIC untuk membantu beradaptasi pada era ekonomi kreatif.



“Harapan kami masyarakat benar-benar memanfaatkan momen ini. Saya optimis masyarakat Maluku Utara akan sadar pentingnya pelindungan KI guna komersialisasi produk dan ciptaan mereka,” tutur Adnan.

Sadar bahwa tidak cukup hanya menghasilkan KI, masyarakat harus dapat melakukan komersialisasi terhadap karyanya. Pemerintah daerah telah bekerja sama untuk meningkatkan nilai ekonomi dari produk para pelaku usaha di Maluku Utara. 

“Maluku Utara ekonomi kreatifnya sudah bagus, hanya perlu diberikan pemahaman bahwa KI memiliki nilai ekonomi. Goal-nya ialah komersialisasi,” jelas Adnan.

Pada kesempatan ini M. Adnan menyerahkan secara langsung surat pencatatan ciptaan kepada Tri yang merupakan seorang dosen Sekolah Tinggi Pertanian Labuha. Ia mencatatkan jurnal berjudul “Development of Sago Agribusiness in Facing Local Consumption Pattern”. Melalui kemudahan sistem POP HC, kurang dari sepuluh menit surat pencatatan ciptaannya terbit.

“Kemudahan pencatatan hak cipta ini tolong disosialisasikan kepada kawan-kawan,” pesan Adnan.

Tri harus menempuh tujuh jam perjalanan laut untuk tiba di Ternate. Hal ini ia lakukan untuk mendapatkan konsultasi langsung dari tim DJKI mengenai cara pencatatan ciptaan untuk jurnalnya. 



“Sangat puas dengan pelayanannya. Ternyata untuk mencatatkan ciptaan sangat mudah. Tidak seperti yang saya bayangkan, ternyata sangat cepat kurang dari sepuluh menit saja,” tutur Tri.

Tri berharap kegiatan seperti ini terus diadakan. Harapannya agar masyarakat di daerah timur sepertinya juga mendapatkan pemahaman yang sama baiknya mengenai pentingnya pelindungan KI.

“Semoga Kemenkumham lebih sering lagi memberikan informasi mengenai betapa pentingnya mencatatkan hasil karya. Saya sangat mengapresiasi kegiatan langsung kepada masyarakat seperti ini,” pungkasnya. (DES/SYL)




LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya