Jakarta - Keberadaan repositori institusi berangkat dari adanya kebutuhan informasi pemustaka tanpa harus melakukan kunjungan ke perpustakaan. Kebutuhan informasi dapat muncul seiring dengan adanya kebutuhan dalam peningkatan pengetahuan, maupun kebutuhan untuk proses belajar mengajar, penelitian, hingga penyelesaian studi.
Salah satu ciri repositori adalah sifatnya yang open akses. Hadirnya repositori tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa semua karya yang dihasilkan dapat diakses oleh siapapun. Tentunya hal ini menjadi isu sensitif karena open akses yang dapat bersinggungan dengan hak cipta penulisnya.
Kemudahan dalam mengakses teks lengkap dalam repositori memberikan permasalahan tersendiri bagi pustakawan. Satu sisi pustakawan harus memberikan akses sumber informasi seluas mungkin bagi civitas akademik, tetapi di sisi lain pustakawan juga wajib melindungi hak cipta dari semua karya ilmiah.
Dalam sambutannya Koordinator Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Erni Purnamasari menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan dan wawasan pengelola perpustakaan tentang repositori institusi dan peran pustakawan di lingkungan kementerian/lembaga dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya.
“Baik penulis maupun institusi tidak dapat membatasi siapapun untuk mengakses. Adanya pembatasan berlawanan dengan hakekat open akses itu sendiri. Namun yang perlu dicermati adalah bagaimana pelindungan hak moral atas karya intelektual serta upaya apa yang bisa dilakukan sebagai pustakawan,” ucap Erni pada kegiatan Workshop Repositori Institusi Hak Cipta dan Peran Pustakawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Agustus 2023 di Hotel Manhattan Jakarta.
Erni menyebutkan bahwa domain utama pustakawan tentang hak cipta lebih pada pengetahuan secara umum yang berkaitan bagaimana memanfaatkan sumber informasi sesuai kaidah keilmuan tanpa melanggar hak cipta penulis yang disebut sebagai copyright advisors.
Menurutnya, pustakawan sebagai pengelola sumber informasi harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan profesinya, salah satunya dengan tidak membatasi siapapun yang ingin mengakses repositori.
“Repositori institusi merupakan sarana yang digunakan perpustakaan dalam mengumpulkan seluruh karya yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan institusi sehingga dapat diakses secara luas dan mudah oleh publik,” terang Erni.
“Untuk mengemban peran tersebut, pustakawan tidak bisa bekerja sendiri, kemitraan antar unit yang ada di institusi terutama bidang teknologi informasi menjadi poin yang sangat penting dalam memanfaatkan open akses dengan tidak melanggar hak cipta,” lanjut Erni.
Erni berharap semoga perpustakaan DJKI semakin maksimal dan optimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Serta pemohon dapat memberikan masukan dan dukungan agar perpustakaan di DJKI bisa berdiri dengan baik mengacu pada perpustakaan nasional yang sangat dibanggakan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025