Seoul - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diwakili oleh Direktorat dan Penyelesaian Sengketa menghadiri undangan dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan (MCST) dalam rangka peningkatan penegakan hukum dibidang hak cipta pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua delegasi Budi Hadisetyono menjelaskan kasus pelanggaran hak cipta Lembaga Penyiaran Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) yang dilakukan oleh pemilik TVDOL saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan ahli forensik digital.
“Kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pemilik TVDOL yang menayangkan tayangan-tayangan dari puluhan channel TV Korea di Indonesia secara ilegal sedang dalam proses permintaan keterangan ahli, setelah sebelumnya dilakukan upaya paksa di dua TKP yang berbeda yaitu, TKP Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2023 lalu,” jelas Budi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Hak Cipta MCST, Yonghan Yoon menyampaikan apresiasinya kepada DJKI atas penanganan kasus dimaksud.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DJKI yang telah banyak membantu dan melangsungkan upaya paksa kepada pemilik TVDOL yang sudah menimbulkan banyak kerugian bagi Lembaga Penyiaran di Korea,” kata Yonghan.
“Kami juga mengusulkan adanya kerjasama terkait penyidikan internasional yang terbentuk dalam nota kesepahaman antara DJKI dan MCST. Kami berharap Kerjasama ini akan menjadi preseden yang baik bagi negara lain dan menjadi teladan dalam Kerjasama internasional,” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyambut baik usulan MCST. Anom menyatakan bahwa untuk mengatasi pelanggaran hak cipta dan hak terkait, terutama kejahatan lintas negara perlu dilakukan kesepakatan kerja sama antar lembaga dari Indonesia dan Korea Selatan.
“Memang baiknya dilaksanakan penandatanganan MoU yang mana substansinya mencakup tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas penyidik, serta pelatihan atau event lain yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum kekayaan Intelektual,” imbuh Anom.
Pertemuan ini turut membahas maraknya pelanggaran hak cipta karena pesatnya perkembangan teknologi. Saat ini banyak ditemukan cara baru dalam pelanggaran hak cipta dan hak terkait yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab, terutama tayangan-tayang TV.
Semula karya-karya hak cipta tersebut berbentuk fisik, kini berubah bentuk menjadi digital dan disebarluaskan secara ilegal melalui internet. Sehingga, modus pelanggaran hak cipta dalam dunia maya ini menjadi sulit untuk mengidentifikasi pelaku.
Oleh sebab itu, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tindak pidana ini sebagai bentuk pelindungan hukum bagi Pemegang hak cipta dan hak terkait.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025