Surabaya - Pelindungan merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnis khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan bisnis rintisan berbasis digital atau startup. Hal ini karena pendaftaran tersebut memberi pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagang atau jasanya tidak digunakan pihak lain. Selain itu, pendaftaran merek juga membuat konsumen lebih yakin terhadap kualitas produk yang dijual.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya kepada para pelaku UMKM terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Tidak hanya itu, inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan KI kepada masyarakat pun terus dilakukan.
“Kita terus gencar mengajak pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Hal ini supaya UMKM Indonesia naik kelas. Mereknya tentu akan terlindungi dan dengan terlindungi mereknya akan meningkatkan harga jual produk,” kata Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase pada kegiatan Rapat Koordinasi Kinerja Pelayanan Publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini sebesar apapun pemerintah mengajak pelaku usaha untuk sadar akan pelindungan merek, faktanya di masyarakat masih banyak pelaku UMKM yang belum tertarik mendaftarkan mereknya. Hal ini karena pelaku UMKM masih banyak yang beranggapan bahwa sertifikat merek itu tidak wajib dimiliki seperti halnya dengan dokumen paspor untuk ke perjalanan ke luar negeri.
“Memang faktanya di lapangan beberapa dari mereka (pelaku UMKM) masih beranggapan bahwa kalau pelaku usaha tidak punya merek dan tidak didaftarkan mereknya, mereka akan tetap bisa dagang, usaha, dan tetap bisa hidup,” tutur Fajar BS Lase pada Selasa, 29 November 2022 di Hotel DoubleTree Surabaya, Jawa Timur.
Lebih lanjut, Fajar BS Lase mengatakan bahwa hal tersebut adalah tidak tepat. Fakta ini mendorong Kemenkumham untuk melakukan rekomendasi–rekomendasi yang perlu dilakukan bersama–sama ke depannya baik itu untuk sisi pelindungan hukum kekayaan intelektualnya maupun dari sisi bisnisnya.
“Kalau pelindungan hukumnya, UMKM kita gadang untuk melindungi KI dengan mendaftar mereknya agar mendapatkan pelindungan hukum. Padahal sesungguhnya dari sisi bisnisnya, mereka juga bisa semakin maju untuk melakukan ekspor ke luar negeri dengan memiliki merek yang terdaftar,” terang Fajar BS Lase.
Adapun saat ini Kemenkumham menjadi salah satu Kementerian terdepan yang memiliki Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), salah satunya di bidang layanan kekayaan intelektual berbasis digital telah diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“DJKI setelah sukses dengan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), kini di akhir tahun 2022 telah meluncurkan POP Merek yang di antaranya terdapat layanan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek, Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek, dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek,” ungkap Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta.
“Berbagai inovasi, aplikasi layanan KI telah diluncurkan, tapi kesadaran akan pentingnya pelindungan KI tentu akan tetap menjadi tantangan utama bagi kita semua. Bukan hanya DJKI, tapi seluruh Kemenkumham. Tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Tahun Merek sehingga bagaimana upaya kita untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Ambeg.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menyampaikan bahwa untuk mensukseskan tahun 2023 sebagai Tahun Merek, bukan hanya sosialisasi secara langsung saja yang perlu dilakukan. Sosialisasi melalui media sosial dengan penyampaian yang menarik kepada publik, maupun pemberitaan di media juga dapat dilakukan.
“Ini soal bahasa. Bagaimana kita menyampaikan kepada masyarakat dengan pengemasan yang menarik. Misalnya, ‘Ayo daftarkan merekmu untuk miliki nilai ekonomi ke depannya’. Jadi bukan hanya penyampaian dari perspektif hukum saja,” pungkas Bane.
Sebagai informasi, kegiatan Rapat Koordinasi Kinerja Pelayanan Publik ini merupakan kegiatan untuk menggali strategi dalam meningkatkan keberhasilan capaian kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Pada Tahun 2022. Pada kegiatan ini juga turut dihadiri secara langsung seluruh Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta para kepala Divisi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. (ver/kad)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025