Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Bengkulu Sepakat Tingkatkan Nilai Ekonomi Daerah Melalui Indikasi Geografis

Bengkulu - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris bersama Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pendayagunaan Sistem Kekayaan Intelektual yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna H Laoly mengatakan, produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah, apabila dilindungi dengan cara mendaftarkan indikasi geografis (IG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan meningkatkan nilai jual produk tersebut.

"Jika produk itu telah didaftarkan indikasi geografisnya, maka nilai ekonominya pasti bertambah", ujar Yasonna H Laoly saat memberikan sambutannya di Hotel Grage Horizon Bengkulu, Senin (15/10/2018).

Menkumham mencontohkan lada putih Muntok yang berasal dari Bangka Belitung, harga jualnya meningkat dari Rp 30.000, menjadi ratus ribu per Kilo-nya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu karena telah aktif mendorong pendaftaran IG dan berharap agar potensi Indikasi geografis di Bengkulu terus didata untuk dilindungi.

"Saya kira melalui momentum kerja sama  yang baru saja berlangsung ini, kekayaan alam yang terdapat di seluruh daerah Bengkulu dapat mendaftarkan Indikasi Geografisnya", ujar Yasonna H Laoly.

Senada dengan Menkumham, Plt Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah juga mengajak seluruh Pemerintah Kota/Daerah di Bengkulu untuk mendaftarkan potensi alam serta potensi kearifan lokal dalam bentuk kreatifitas yang khas di daerahnya di daftarkan Indikasi Geografisnya, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Tolong ekonomi masyarakat Bengkulu melalui pendaftaran Indikasi Geografis ini, dan perlu kita dilindungi dengan baik", ujar Rohidin Mersyah.

Menurutnya, dengan didaftarkannya indikasi geografis, akan mampu menggerakan perekonomian daerah Bengkulu, dan menjaga produk tersebut dari pengakuan pihak lain.

Dari data yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan kantornya telah membantu mendaftarkan potensi indikasi geografis Provinsi Bengkulu secara online, yaitu kopi Sintaro, serta batik khas Bengkulu yaitu, Kain Besure dan Tenun Bumpak.

Sebagai informasi, Bengkulu juga mendaftarkan potensi IG Kopi Robusta Kepahiang yang diajukan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya