Kembali Gelar Sidang Terbuka, KBP RI Terima Permohonan Banding Kyorin

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui saluran youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam sidang terbuka kali ini, pihak Majelis memutuskan untuk menerima permohonan banding untuk paten Perangkat Amplifikasi Asam Nukleat, Metode Amplifikasi Asam Nukleat dan Kepingan untuk Amplifikasi Asam Nukleat yang diajukan oleh Kyorin Pharmaceutical dengan nomor registrasi 04/KBP/I/2020.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, permohonan banding tersebut diterima karena koreksi klaim 10 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 tentang Paten.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Muhamad Sahlan dengan anggotanya Sri Sulistyani, Farida, Razilu dan Adi Supanto.

Dalam pembacaan putusan tersebut, ketua Majelis menyampaikan bahwa koreksi klaim pada permohonan Paten dengan nomor IDP000063581 tersebut dinilai lebih spesifik dan tidak memperluas lingkup invensi.

“Bahwa dalam mengajukan klaim 10 koreksi dinilai lebih spesifik yang berarti tidak memperluas lingkup invensi, dan ini memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) dan (5), UU RI Nomor 13 2016 tentang Paten,” terang Sahlan.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang terbuka KBP juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten nomor P00201703177 yang berjudul Penentuan Dosis Tetap Antibodi HER dengan nomor registrasi 9/KBP/I/2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Farida dengan anggota majelis Razilu, Sri Sulistyani, Linggawaty Hakim dan Muhammad Sahlan.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, Ketua Majelis menyatakan menolak klaim 1 dari permohonan banding tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 39 ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. 

Sedangkan dalam permohonan banding tersebut, Klaim 1 dinilai memperluas lingkup invensi yang diajukan dalam permohonan semula karena tidak ditemukan di bagian manapun di dalam deskripsi.

Selanjutnya, KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

“Berdasarkan hasil putusan, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” ujar Farida. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya