Kekayaan Intelektual untuk Perempun Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh

 


Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengungkap besarnya potensi peran perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi. Yasonna berharap generasi para perempuan muda yang memiliki ide segar, pemikiran kreatif dan inovatif mampu menuangkan kemampuan dalam karya-karya intelektual.

“Perempuan milenial umumnya memiliki sifat kreatif, dinamis, agile, dan berdedikasi pada karyanya. Perempuan milenial inilah yang diharapkan bisa membawa ide-ide segar, pemikiran kreatif dan inovatif, serta mampu mengejawantahkan semangat serta ide-ide kreatifnya ke dalam karya nyata, yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas karya ekonomi kreatif mereka,” terang Yasonna pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta Selatan pada 17 Mei 2023.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin mendorong dan memacu lebih banyak kaum perempuan untuk memanfaatkan sistem KI sebagai pelindung dan pemberi nilai tambah untuk keberlangsungan siklus kehidupan dalam berkreasi dan berinovasi. Oleh sebab itu, Peringatan Hari KI Sedunia 2023 mengusung tema nasional “Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh”.

Data yang tercatat mendukung fakta bahwa perempuan adalah ujung tombak dari pembangunan bangsa, terlebih saat pandemi Covid-19, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimiliki dan dikelola oleh perempuan menjadi pelaku ekonomi yang paling penting dan strategis dalam pemulihan ekonomi serta menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menjelaskan bahwa kesempatan peringatan ini juga merupakan momen yang tepat untuk mengkampanyekan pentingnya peningkatan kesadaran bahwa Kekayaan Intelektual berdampak pada kehidupan.

“Peran Kekayaan Intelektual dalam era Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi Industri 5.0 memiliki posisi yang sangat penting. Contohnya Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang memiliki poros pembangunan ekonomi nasional pada pembangunan ekosistem KI melalui kebijakan pengelolaan ekosistem KI yang berkesinambungan mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” ujar Min pada kesempatan yang sama.

“Sayangnya, walaupun KI menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, sebagian besar pelaku UMKM (sekitar 88,95%) belum memiliki pelindungan KI,” lanjutnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, sekitar 64,5% dari keseluruhan pelaku UMKM Indonesia yang notabene dimiliki oleh kaum perempuan juga belum memiliki pelindungan atas kekayaan intelektualnya.

Kendati demikian, Yasonna mengungkap bahwa pada tahun 2022 terdapat peningkatan permohonan KI yang signifikan jika dibandingkan tahun 2021. DJKI mencatat peningkatan sebesar 26,41% dan untuk pertama kalinya permohonan KI menembus angka 100 ribu permohonan. Merek mencatatkan permohonan sebanyak 120.216 dan hak cipta mencapai 117.083.

“Bersama-sama kita ciptakan ekosistem KI yang dapat melindungi dan mendayagunakan potensi kreatif perempuan Indonesia untuk berkontribusi di segenap bidang sehingga seluruh perempuan Indonesia dapat tumbuh menjadi perempuan maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Yasonna.

Sementara itu, rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 telah dimulai pada awal Februari melalui kegiatan DJKI Mendengar yang mengundang 1.000 perempuan pengelola UMKM, pameran kerajinan terbesar se-Asia Tenggara INACRAFT. DJKI juga membuka pameran produk-produk lokal, pameran produk Indikasi Geografis, talkshow, seminar nasional KI, dan konsultasi serta fasilitasi pendaftaran KI gratis untuk pelaku UMKM di dua tempat yaitu di Sarinah dan di Hotel Ritz Carlton pada 16 s.d 17 Mei 2023.

Tidak hanya itu, DJKI juga akan menggelar IP Tourism di Bintan, Kepulauan Riau. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata melalui potensi kekayaan intelektual di Kepulauan Riau. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya