Kekayaan Intelektual: Investasi Bernilai Tinggi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Depok - Kekayaan Intelektual (KI) adalah investasi yang nilainya tidak pernah turun, bahkan terus meningkat, ujar Andriensjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat memberikan materi pada hari pertama Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di Lingkungan Kementerian Hukum, Senin 20 Januari 2025.

Dalam paparannya, Andriensjah menyatakan bahwa KI tidak hanya sebagai aset individu, tetapi juga aset ekonomi nasional yang memiliki nilai tambah sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Konsep nilai tambah melalui KI terlihat dari bagaimana bahan mentah diolah menjadi produk jadi sehingga memberikan keuntungan bagi pemilik KI”, ungkap Andriensjah.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa suatu produk dapat memiliki pelindungan kekayaan intelektual dari berbagai aspek, seperti sebuah komputer yang terdiri dari banyak elemen yang masing-masing dapat dilindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, dan merek dagang.

“Saat ini, KI menyumbangkan devisa sebesar 7% dari pendaftaran KI secara nasional kepada Indonesia, meskipun angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara maju, namun potensi KI di Indonesia sangat besar untuk terus dikembangkan,” ungkap Andriensjah.

Selain itu, KI dapat pula dijadikan sebagai kendaraan untuk pembangunan ekonomi nasional dengan menghasilkan, melindungi, dan memanfaatkan karya yang bersifat komersial sehingga menimbulkan sinergi yang berkelanjutan.

“Saya mengajak kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran kekayaan intelektual mengenai KI pada perguruan tinggi serta pemerintah daerah sehingga memberikan dampak positif dalam pendaftaran KI di wilayah masing-masing”, pungkas Andriensjah.

Sebagai informasi, pelatihan ini berlangsung selama 5 hari dari tanggal 20 s.d. 24 Januari 2025 dengan narasumber yang berasal dari jajaran Pimpinan Tinggi DJKI guna tercapainya pemahaman KI yang komprehensif. (SGT/SYL)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya