Banyuwangi - Kekayaan intelektual (KI) adalah penopang kemandirian ekonomi. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu saat menghadiri kegiatan pendampingan pendaftaran bagi produk indikasi geografis (IG) di Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa, 19 November 2024.
Untuk sampai pada tahap kemandirian ekonomi tersebut, Razilu menjelaskan bahwa perlu adanya ekosistem yang terbangun dimana tingginya pemahaman masyarakat tentang manfaat pelindungan KI, sejalan dengan komersialisasi dan masifnya promosi yang dilakukan.
“Mengingat pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KI, maka di tahun 2025 nanti Guru KI (RuKI) akan menjadi salah satu program utama,” ucap Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Razilu juga mengatakan bahwa daerah dengan julukan “Sunrise of Java” ini memiliki potensi IG yang luar biasa, seperti Kopi Robusta Banyuwangi, Durian Merah yang masih dalam proses permohonan, Manggis, Tenun Osing, Batik Banyuwangi, dan Kakao.
“Pelindungan IG atas produk-produk ini dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan. Maka dari itu, dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat proses pendaftaran IG. Mulai dari penyusunan dokumen deskripsi IG hingga pembentukan MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis),” ujar Razilu.
Setiap langkah yang dilakukan membutuhkan kolaborasi erat antara pemangku kepentingan. Untuk mendukung hal tersebut, Razilu menyatakan bahwa DJKI siap memberikan pendampingan teknis dan menurunkan tim ahli IG untuk membantu kelancaran proses ini.
Sementara itu, Razilu menyebutkan Kabupaten Banyuwangi adalah contoh nyata daerah dengan kekayaan alam, budaya dan tradisi luar biasa, dengan didukung oleh sektor pariwisata yang telah berkembang pesat. Pariwisata sendiri merupakan jembatan yang dapat menghubungkan produk IG dengan konsumen global.
“Sektor pariwisata dapat menjadi sarana yang sangat efektif dalam mempromosikan produk IG. Nantinya wisatawan yang berkunjung tidak hanya menikmati keindahan alamnya saja, tetapi juga merasakan dan membawa pulang produk khas daerah Banyuwangi. Kolaborasi kedua hal tersebut akan menciptakan pengalaman berkesan yang membuat mereka ingin kembali lagi,” tutur Razilu.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan sertifikat indikasi geografis Kopi Robusta Java Banyuwangi secara simbolis, dari Dirjen KI kepada Plt. Bupati Banyuwangi, Sugirah.
“Kopi ini merupakan salah satu produk penghasil devisa bagi Kabupaten Banyuwangi. Kami menyambut baik terdaftarnya Kopi Robusta Java Banyuwangi. Semoga momen ini dapat memantik semangat kita untuk mendaftarkan kekayaan alam lainnya yang juga memiliki potensi IG,” harap Sugirah.
Tidak lupa Sugirah mengimbau agar Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Bumi Blambangan Banyuwangi untuk terus mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristik Kopi Robusta Java Banyuwangi, agar produk tersebut siap bersaing di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025