KBP Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten, Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 dengan judul invensi Senyawa Pencegahan Degradasi Kanji pada Proses Pembuatan Bubur Kertas atau Kardus, atas uraian deskripsi halaman 11 baris 8 sampai dengan baris 12; “kolom Tabel 1” halaman 12; dan penulisan kata “contoh 2” pada halaman 12 baris 5 sampai dengan baris 9. 

Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menilai bahwa koreksi atas deskripsi halaman 11, baris 8 sampai dengan baris 12, IDP000091438 dengan memperbaiki penulisan “…bakteri pendegradasi kanji.” yang ditulis menurun karena tergeser oleh preambul dari kolom Tabel 1, “konsentrasi kanji, mg/l, hanya kesalahan format penulisan, dan tidak mengubah lingkup pelindungan invensi yang sudah diberi paten.

“Majelis Banding berkesimpulan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438  yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan 1.   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Syafrizal.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima dengan nomor registrasi 27/KBP/IX/2023  dari paten nomor IDP000084453 dengan judul Senyawa Terapeutik Yang Berguna Untuk  Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik  Infeksi Virus Hiv. 

“Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Banding yang menjadi pokok perkara a quo, mengandung cacat formil,”  jelas Ragil.

Lebih lanjut Ragil menilai untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pada pokok perkara a quo, dan sudah cukup bagi Majelis Banding Paten untuk menyatakan permohonan banding ini tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (drs/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.

Rabu, 19 Maret 2025

Dirjen KI Apresiasi Penyelesaian Backlog Merek, Fokus Pertahankan Prestasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat internal pada 18 Maret 2025 di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang melibatkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (MIG) serta Direktorat Teknologi Informasi (TI) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Selasa, 18 Maret 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Komitmen Wujudkan Layanan Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara melalui pelantikan Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, dan Pemeriksa Paten Ahli Muda. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah.

Selasa, 18 Maret 2025

Selengkapnya