KBP Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten, Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 dengan judul invensi Senyawa Pencegahan Degradasi Kanji pada Proses Pembuatan Bubur Kertas atau Kardus, atas uraian deskripsi halaman 11 baris 8 sampai dengan baris 12; “kolom Tabel 1” halaman 12; dan penulisan kata “contoh 2” pada halaman 12 baris 5 sampai dengan baris 9. 

Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menilai bahwa koreksi atas deskripsi halaman 11, baris 8 sampai dengan baris 12, IDP000091438 dengan memperbaiki penulisan “…bakteri pendegradasi kanji.” yang ditulis menurun karena tergeser oleh preambul dari kolom Tabel 1, “konsentrasi kanji, mg/l, hanya kesalahan format penulisan, dan tidak mengubah lingkup pelindungan invensi yang sudah diberi paten.

“Majelis Banding berkesimpulan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438  yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan 1.   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Syafrizal.

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima dengan nomor registrasi 27/KBP/IX/2023  dari paten nomor IDP000084453 dengan judul Senyawa Terapeutik Yang Berguna Untuk  Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik  Infeksi Virus Hiv. 

“Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Banding yang menjadi pokok perkara a quo, mengandung cacat formil,”  jelas Ragil.

Lebih lanjut Ragil menilai untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pada pokok perkara a quo, dan sudah cukup bagi Majelis Banding Paten untuk menyatakan permohonan banding ini tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (drs/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya