Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201606871 yang berjudul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 12 Desember 2024.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Ratu Santi Ermawati dari kantor konsultan Asia Mark mewakili pemohon paten University of Zurich, dan Neurimmune Holding Ag dari Swiss.
“Majelis Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dengan judul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida.
Menurut Farida Klaim 1 dinilai tidak jelas karena Klaim 1 merupakan klaim komposisi yang tidak dicirikan dengan fitur klaim komposisi. Selain itu, frasa Antibodi amiloid polipeptida islet manusia (hIAPP) yang diinduksi gangguan intoleransi glukosa pada Klaim 1 dinilai tidak jelas maknanya.
Selain itu, Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 merupakan klaim turunan dari Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 juga dinilai tidak jelas.
Sementara itu, klaim 20 dinilai termasuk dalam invensi tentang makhluk hidup yang bukan merupakan jasad renik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan demikian, Klaim 20 dipertimbangkan untuk ditolak.
“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 1/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i dan Pasal 24 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten,” terang Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025